Pantau - Kementerian Haji dan Umrah mendorong pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna memastikan seluruh dana jamaah calon haji dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan penguatan regulasi tersebut sejalan dengan instruksi langsung Presiden agar pengelolaan keuangan tidak memberatkan masyarakat.
Ia mengungkapkan, "Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji."
Revisi UU Diarahkan untuk Kepentingan JamaahDahnil menjelaskan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan memastikan jamaah calon haji memperoleh lebih banyak kemudahan serta nilai manfaat yang lebih tinggi.
Kementerian Haji dan Umrah juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak berfokus pada pengakumulasian dana untuk kepentingan lembaga.
Kementerian meminta dana yang dikelola lebih dioptimalkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah calon haji.
Terkait biaya haji, Dahnil mengatakan kementerian lebih mengutamakan optimalisasi setoran awal sebesar Rp25 juta yang telah diterapkan dibandingkan menaikkan besaran setoran awal dari jamaah.
Ia mengungkapkan, "Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak tapi nilai manfaatnya rendah begitu. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi."
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kenaikan biaya haji pada tahun depan.
BPKH Sebut Potensi Tambahan Dana Belum TerealisasiSebelumnya, pimpinan BPKH dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (23/6) mengungkapkan adanya potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum dapat direalisasikan pada tahun ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan tambahan dana tersebut belum terealisasi karena kebijakan kenaikan setoran awal jamaah calon haji belum diimplementasikan.
Berdasarkan data BPKH, rencana yang belum dijalankan secara operasional meliputi kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, kenaikan setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS, serta penerapan skema cicilan angsuran bagi jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.




