Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY Selama Sepekan, ke Mana Sultan HB X?

republika.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani cuti sementara yang diketahui untuk keperluan medical check-up.

Penugasan Paku Alam X ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sultan HB X pada 23 Juni 2026 sebelum menjalani cuti. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan penunjukan Pelaksana Harian merupakan mekanisme yang lazim dalam tata kelola pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan sementara menjalankan tugas.

Baca Juga
  • 25 Persen Anak Indonesia Alami Fatherless, Harganas 2026 di Yogya Jadi Momentum Edukasi Ibu-Ayah
  • Gelombang Protes Mahasiswa di Yogya Terus Bergulir, DPRD DIY Kini Jadi Sasaran Aksi
  • Kuota SMP Negeri di Yogya Naik Jadi 3.584 Kursi pada SPMB 2026
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan di-cover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," kata Made dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Made, kehadiran Plh diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, seluruh pelayanan publik, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, hingga pengambilan keputusan administratif tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

.rec-desc {padding: 7px !important;} "Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," ungkapnya menambahkan.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tertunda Setahun, Razman Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Cipinang!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Sebagian Jakarta cerah berawan pada Jumat siang hingga malam hari
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 26 Juni 2026: Leo Dilirik Atasan, Capricorn Tuai Hasil Kerja Keras
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Usut Korupsi Mesin Susu, Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi & UMKM
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR Minta Latsarmil Tetap Lanjut, Ini Alasannya
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.