ASPIRASI menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
ASPIRASI menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” terang Mirah Sumirat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Mirah juga menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Selama masih aktif bekerja, buruh sudah taat membayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka. Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari melalui konsumsi dan belanja.
“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” lanjut Mirah Sumirat.
ASPIRASI menegaskan bahwa kondisi pekerja dan buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Di tengah ancaman PHK massal yang setiap saat mengintai di berbagai sektor industri, para pekerja juga dihadapkan pada tingginya harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan anak, kenaikan biaya transportasi dan BBM, meningkatnya biaya kesehatan, serta berbagai tekanan biaya hidup lainnya yang semakin berat.
Dalam situasi seperti sekarang, JHT menjadi harapan terakhir bagi banyak pekerja untuk mempertahankan kehidupan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, membayar kontrakan rumah, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan keluarga.
Karena itu, ASPIRASI menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pekerja, bukan justru mengurangi manfaat JHT melalui pemotongan pajak tambahan pada saat buruh sedang mengalami kesulitan ekonomi.
ASPIRASI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja berupah rendah.
Mereka juga meminta agar JHT ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial pekerja, bukan menjadi objek yang memberatkan buruh saat mengalami kesulitan ekonomi. Selain itu, ASPIRASI mendesak pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak dan jaminan sosial pekerja.
“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” kata Mirah.
(Febrina Ratna Iskana)





