Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah mulai memasuki tahap penegakan hukum (enforcement) dan pengawasan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan platform digital menjalankan kewajiban melindungi anak secara nyata.
Advertisement
"Selain tentu saat ini adalah masuk ke tahap enforcement atau pemberlakuannya dan juga pengawasannya, kita sudah melihat kepatuhan yang masih terus kita periksa dengan langkah-langkah yang konkret," kata Meutya saat membuka pameran foto jurnalistik Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis.
Meutya menjelaskan, pemerintah tidak hanya menilai kepatuhan platform berdasarkan dokumen atau komitmen tertulis, tetapi juga mengawasi implementasi perlindungan anak yang telah dilakukan.
"Jadi tidak cuma hitam di atas putih, tapi apa yang sudah dilakukan oleh para platform, sudah sejauh mana, sudah berapa banyak akun-akun yang dilakukan intervensi oleh platform-platform yang kita sebutkan di awal yaitu delapan platform," ujarnya.
Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah menerima laporan penilaian mandiri dari sekitar 200 platform digital yang mengukur tingkat risiko masing-masing platform terhadap pengguna anak.
Ia mengatakan pendekatan yang diterapkan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. Jika negara lain lebih berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, Indonesia juga mendorong perubahan perilaku penyelenggara platform agar meningkatkan sistem perlindungan bagi anak.




