KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

okezone.com
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga :
Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Budi.

Menurut Budi, Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :
Terungkap! Ini Alasan KPK Membantarkan Penahanan Gus Yaqut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi
• 14 jam laluterkini.id
thumb
Ketum Logis 08 Apresiasi Langkah Dasco Kawal Penurunan Potongan Komisi Ojol Menjadi 8 Persen
• 10 menit lalujpnn.com
thumb
Ace Hasan: Camp religi internasional lahirkan pemuda berwawasan global
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Targetkan Penggunaan Sustainable Aviation Fuel Dimulai pada 2027 untuk Dorong Penerbangan Rendah Emisi
• 16 jam lalupantau.com
thumb
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.