Pemerintah resmi menambah investasinya pada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) senilai total Rp 1,96 triliun pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional, yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026.
Beleid tersebut diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (5) peraturan tersebut, seluruh dana investasi bersumber dari APBN 2026.
Porsi terbesar investasi mengalir ke Islamic Development Bank (IsDB), yang berkedudukan di Arab Saudi, sebesar Rp 1,69 triliun atau setara dengan ID 75.865.000.
Pasal 4 huruf a PMK 42/202 menyebutkan, pembayaran tersebut terbagi dalam tiga komponen: kenaikan saham umum keempat (ID 3.995.000), kenaikan saham umum keenam (ID 8.895.000), dan kenaikan saham khusus (ID 62.975.000). Indonesia tercatat sebagai anggota IsDB sejak 1975 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975.
Selain ke IsDB, pemerintah juga mengalokasikan Rp 220,27 miliar atau setara US$ 13,35 juta ke International Development Association (IDA). IDA ini merupakan lembaga di bawah World Bank Group yang mendukung pembangunan ekonomi negara-negara miskin.
Dana tersebut mencakup tiga termin pembayaran untuk penambahan saham ke-19 (US$ 6 juta), ke-20 (US$ 6 juta), dan ke-21 (US$ 1,35 juta).
Sementara itu, International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang berfokus pada pembangunan pertanian di negara berkembang mendapat alokasi sebesar Rp 49,5 miliar atau US$ 3 juta untuk penambahan saham ke-13.
Pada PMK 42/2026 ini mendefinisikan investasi pemerintah dalam Pasal 1 Angka 2 sebagai berikut:
“Penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Sedangkan dalam Pasal 6 PMK 42/2026 dituliskan, pelaksanaan penambahan investasi ini diamanatkan kepada Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Ada pula klausul dalam Pasal 7 yang memberi ruang bagi nilai investasi melebihi pagu yang ditetapkan apabila terjadi fluktuasi kurs, yang berbunyi:
“Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.”
Jika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS maupun Islamic Dinar, pemerintah tetap wajib memenuhi komitmen pembayaran meski harus mengeluarkan dana lebih besar dari yang telah ditetapkan.
Sementara itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, untuk nilai definitif investasi akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi rampung.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 420.



