Selundupkan Etomidate dan Ekstasi dalam Beras Basmati, 2 Orang Ditangkap di Jakpus

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial T (26) dan Y (29) ditangkap polisi di sebuah rumah kos wilayah Paseban, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026) usai kedapatan menyelundupkan narkoba.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, jasil penyelidikan menunjukkan bahwa T dan Y diduga membawa narkoba dari Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Bekasi Enggan Beralih ke Pertalite demi Jaga Kondisi Motor

“Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan Jaringan asal Malaysia,” kata Triyatno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 94 cartridge Etomidate berlogo "Batman" dan 100 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut disamarkan di dalam lima karung beras basmati asal India serta satu bungkus bumbu kari agar lolos dari pemeriksaan.

Saat kemasan dibuka, penyidik menemukan cartridge Etomidate yang disusun rapat di dalam karung. Buliran beras pun berjatuhan ketika barang bukti dipisahkan satu per satu.

“Modus yang di lakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India,” jelas Triyatno.

Selain itu, di lokasi lain di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, penyidik menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan T dan Y.

Baca juga: Daftar 11 Rusun yang Akan Dibangun Pemprov DKI Tahun Depan, Mayoritas di Jakut

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Polisi juga menyita empat unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp 700.000 untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, T dan Y ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RSHS Ungkap Kondisi YTR Membaik: Sudah Bisa Duduk, Makan, dan Mengobrol
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Glengoyne dan Tamdhu Resmi Masuk Indonesia, Siap Rebut Hati Kolektor dan Enthusiast
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menteri LH Pastikan Transisi Energi Tak Korbankan Lingkungan dan Pekerja
• 21 jam laluokezone.com
thumb
PKJB 2026 Hadirkan Inovasi Wisata Live Trip Gratis ke Sentra Perajin Jabar
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Neymar tak Kuasa Menahan Tangis, Setelah 981 Hari Akhirnya Kembali Bela Brasil
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.