JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekecewaan disampaikan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyusul dilepaskannya Roy Suryo dan Tifa dari penahanan.
Menurut Ade, pihaknya selama ini menempuh jalur hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan aparat penegak hukum.
Ade menegaskan, proses hukum yang berjalan hingga tahap penetapan tersangka dan penangkapan menunjukkan bahwa penyidik telah meyakini adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ia pun mempertanyakan keputusan yang membuat kedua tersangka tidak ditahan saat perkara memasuki tahap kejaksaan.
Ade bahkan mengaku memiliki kecurigaan atas adanya pengaruh sejumlah tokoh yang disebut hadir dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Ade menegaskan keyakinannya bahwa persoalan tersebut tidak sampai melibatkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut pernyataannya sebagai bentuk keluhan atas apa yang dianggapnya sebagai sulitnya Presiden ke-7 Joko Widodo memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ
#jokowi #ijazah #roysuryo
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah
- roy suryo
- rosi
- ugm





