Apindo Harap Penerapan Pajak E-Commerce Dilakukan Bertahap

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace mulai Juli 2026 bukan merupakan kebijakan baru. Namun, dunia usaha berharap implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pelaku usaha telah mengetahui rencana kebijakan tersebut sebelumnya sehingga tidak lagi menjadi hal baru bagi industri.

“Itu kan memang sudah dipersiapkan sebelumnya. Ini kan bukan sesuatu yang baru. Jadi memang sudah diantisipasi pasti bahwa ini akan terjadi,” kata Shinta saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Adapun, Apindo juga telah menyampaikan berbagai masukan teknis kepada pemerintah sebelum kebijakan tersebut ditegaskan.

Selain itu, Shinta menuturkan, pembahasan mengenai tahapan implementasi kebijakan juga telah dilakukan bersama pemerintah. Untuk itu, pelaku usaha berharap proses penerapan dilakukan secara bertahap agar dunia usaha memiliki waktu beradaptasi.

Kendati demikian, dia mengaku belum dapat memperkirakan berapa lama masa transisi yang dibutuhkan hingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara penuh.

Baca Juga

  • Purbaya Buka Suara Soal Penundaan Pajak E-commerce hingga Februari 2026
  • Marketplace Minta Waktu Terapkan Skema Baru Pajak E-commerce
  • Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

“Itu saya rasa akan sulit untuk tahu ya persisnya berapa lama. Tapi maksudnya yang pasti semua kebijakan yang sudah dilakukan itu pasti penahapan itu selalu kami harapkan. Jadi yang penting ini sekarang konsultasi yang jalan ini terus bisa didengarkan juga oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, keberlanjutan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan pemungutan PPh di platform e-commerce dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas bisnis.

Untuk diketahui, platform digital akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi para penjual (merchant) guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan yang setara antara perdagangan daring dan luring.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan dari sistem setor mandiri menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, yakni dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” jelas Inge dalam UMKM Insight di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Dia menjelaskan, selama ini pelaku usaha yang berjualan secara mandiri menyetor sendiri PPh yang menjadi kewajibannya. Nantinya, apabila berjualan melalui marketplace, platform digital akan bertindak sebagai pemungut pajak sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.

DJP memastikan pemungutan PPh oleh marketplace tidak menimbulkan pajak berganda karena tetap dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga tetap tidak dikenai pemotongan PPh, sedangkan marketplace baru akan memungut pajak setelah omzet penjual melampaui batas tersebut.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan integrasi data antar-marketplace agar transaksi penjual dapat dihitung secara akumulatif. Dalam hal ini, setiap platform akan terhubung dengan sistem DJP sehingga data transaksi penjual yang memiliki toko di lebih dari satu marketplace dapat digabungkan berdasarkan identitas yang sama.

“Kalau misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," jelasnya.

Kemudian, bukti potong yang diterbitkan marketplace akan langsung masuk ke akun Coretax milik wajib pajak sehingga memudahkan proses pelaporan sekaligus pengawasan kepatuhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketum LOGIS 08 Dukung Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Cerita di Balik Penangkapan Dokter Tifa, Dicegat Saat Mau Ujian Disertasi
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kejari Siak Tetapkan Tiga Pejabat Pengadaan Tersangka Kasus Pemerasan Proyek
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bunga Simpanan di Bank Naik, LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
KSP jenguk korban penyekapan di RSHS Bandung, pastikan negara membantu
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.