Jakarta, VIVA – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Di tengah belum adanya penahanan terhadap Firli meski telah berstatus tersangka sejak 2023, Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri justru digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Sementara Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) turut tercatat sebagai pemohon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyidik telah menunda penyidikan tanpa alasan yang sah, memerintahkan penahanan terhadap Firli Bahuri, hingga meminta perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
“Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir,” tutur dia, dikutip, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, status tersangka yang telah disandang Firli sejak 2023 seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan, terlebih Firli disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata dia.
Marselinus juga menyoroti perbedaan penanganan perkara antara kasus Firli Bahuri dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap tersangka tanpa membedakan perkara yang ditangani.
"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah tersangka sejak 2023," katanya.




