Kapolda Metro Digugat Buntut Firli Bahuri Belum Ditahan! Penggugat Singgung Beda dengan Penanganan Roy Suryo-Dokter Tifa

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Di tengah belum adanya penahanan terhadap Firli meski telah berstatus tersangka sejak 2023, Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri justru digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga :
Detik-detik Dokter Tifa Ditangkap: Mau Ujian S3, Mobil Tiba-tiba Diapit 4 Kendaraan Polisi
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Sementara Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) turut tercatat sebagai pemohon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyidik telah menunda penyidikan tanpa alasan yang sah, memerintahkan penahanan terhadap Firli Bahuri, hingga meminta perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.

Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

“Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir,” tutur dia, dikutip, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurutnya, status tersangka yang telah disandang Firli sejak 2023 seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan, terlebih Firli disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata dia.

Marselinus juga menyoroti perbedaan penanganan perkara antara kasus Firli Bahuri dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap tersangka tanpa membedakan perkara yang ditangani.

"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah tersangka sejak 2023," katanya.

Baca Juga :
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli, Roy Suryo Masih Berharap Menang Praperadilan
Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, KPK Bantarkan Penahanannya
Dokter Tifa Sebut Ada 'Drama' Saat Perjalanan ke Kejari Jaksel, Singgung Borgol dan Baju Oranye

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SATU Indonesia Awards 2026 Hadir di Makassar: Ajang Cari Agen Perubahan dari Indonesia Timur
• 9 jam laludisway.id
thumb
Kapan Final Piala Dunia 2026? Catat Jadwalnya, Tayang Dini Hari WIB
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Suhu Tembus 44 Derajat Celsius, Eropa Memanas Dua Kali Lebih Cepat dari Dunia
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bikin Kaget! Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akui Bukan Keputusan Mudah Tapi Tepat
• 16 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Makassar Siapkan Penetapan Wali Hukum Anak Panti Asuhan
• 15 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.