jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memperingatkan pemerintah agar alokasi APBN untuk pengelolaan sampah nasional tidak bertransformasi menjadi proyek komersial yang hanya menguntungkan pihak investor.
Hal itu terungkap dalam Sarasehan Ulama yang digelar MUI DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (25/6/2026).
BACA JUGA: Menteri Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
Forum bertajuk Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia ini menyoroti tata kelola anggaran negara agar tidak disalahgunakan dalam penanganan krisis sampah nasional.
Acara yang dipandu moderator Dr. H. Rahmat Hidayat Pulungan itu mempertemukan ulama, akademisi, praktisi industri, dan pakar kebijakan publik untuk membedah persoalan krisis sampah nasional dari perspektif agama, teknologi, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Inovasi Pengelolaan Sampah Pekanbaru Tuai Apresiasi Menteri Lingkungan Hidup
Salah satu sorotan utama dalam sarasehan tersebut adalah peringatan agar pengelolaan sampah nasional tidak berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan investor dengan menggunakan dana publik.
Direktur Badan Pelaksana PKU MUI DKI Jakarta sekaligus penulis Fikih Kota Global, Dr. Muladi Mughni PhD, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, sampah (Al-Afsah) merupakan materi yang dibuang, tetapi masih memiliki potensi nilai guna apabila dikelola dengan benar.
BACA JUGA: Benahi Pengelolaan Sampah, Tiga Lembaga Usulkan Transformasi Ekonomi Sirkular
Ia menjelaskan konsep Fikih Ma'alat, yakni pendekatan yang menilai suatu kebijakan berdasarkan dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat.
"Kebijakan yang baik bukan yang paling banyak mengelola sampah, melainkan yang paling berhasil mengurangi lahirnya sampah sejak dari hulu," tegas Muladi.
Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari sekadar mengolah menjadi mencegah timbulnya sampah sejak sumbernya.
Muladi juga mengingatkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam proyek pengelolaan sampah merupakan amanah publik sehingga tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan bagi investor swasta, sementara risiko kerugian justru dibebankan kepada masyarakat.
Dari sisi pemerintah, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman PhD, memaparkan bahwa Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 50 juta ton sampah setiap tahun, dengan sekitar 60 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.
Karena itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 mendorong pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengembalikan kualitas lingkungan sekaligus mengurangi emisi.
Menurut Fadli, teknologi PSEL mampu menekan emisi hingga 80 persen dibandingkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Program tersebut direncanakan dibangun di 31 lokasi, dengan tahap awal di Bali, Bekasi, dan Solo. Selain itu, proyek tersebut juga dirancang melibatkan formalisasi tenaga kerja sektor informal seperti para pemulung.
Meski demikian, sejumlah narasumber mengingatkan bahwa implementasi teknologi tersebut masih menghadapi tantangan besar.
Praktisi Rancang Bangun Industri Ir. Edy Sutrisman MM menilai persoalan utama justru berada pada kebiasaan masyarakat yang belum memilah sampah sejak dari rumah.
"Sampah basah sisa makanan yang tercampur plastik bisa merusak mesin insinerator pembangkit listrik," jelasnya.
Selain tantangan teknis, Edy juga menyoroti aspek ekonomi. Menurutnya, wilayah Jawa, Bali, dan Madura saat ini mengalami surplus listrik hingga sekitar 50 persen, sehingga urgensi menjual listrik hasil pengolahan sampah kepada PLN masih menjadi perdebatan.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas PSEL memerlukan investasi yang sangat besar, bahkan sekitar dua pertiga biaya proyek digunakan untuk pembangunan pembangkit listriknya. Persoalan tata kelola juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Mantan Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, menilai Indonesia sedang melakukan "lompatan jauh" menuju teknologi energi sampah, sementara negara-negara maju seperti Jepang dan China membutuhkan waktu puluhan tahun untuk membangun budaya pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
Ia juga mempertanyakan minimnya konsultasi publik dalam penyusunan regulasi seperti Perpres Nomor 109. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan maladministrasi sekaligus meningkatkan tekanan fiskal apabila proyek-proyek tersebut bergantung pada investasi asing dalam jangka panjang.
Sementara itu, Peneliti Lingkungan Senior Institut Pertanian Bogor, Dr. Ir. Kiman Siregar, menekankan pentingnya penggunaan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah.
Menurutnya, narasi mengenai pengolahan sampah perlu diubah dari sekadar "membakar sampah" menjadi "mereduksi karbon" agar memiliki nilai ekonomi hijau yang lebih jelas.
Ia juga mengkritik kebijakan harga biomassa yang selama ini masih mengacu pada nilai kalor batu bara. Padahal, kemampuan biomassa atau sampah dalam mengurangi emisi karbon semestinya menjadi faktor utama dalam penentuan nilai ekonominya.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah oleh pelaku usaha kecil, BUMD, maupun berbagai lembaga pengelola dinilai berpotensi memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.
Sarasehan ini menyimpulkan bahwa penyelesaian krisis sampah nasional tidak cukup hanya mengandalkan teknologi.
Diperlukan sinergi antara penguatan literasi budaya dan keagamaan (tarbiah), penerapan teknologi yang tepat guna, serta kebijakan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat agar pengelolaan sampah benar-benar menghadirkan keberlanjutan bagi Indonesia.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




