Bisnis.com, JAKARTA - Smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) akan mengusahakan kegiatan operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya selama proses PKPU berlangsung.
Mengenai putusan pengadilan terkait Perkara Nomor 140/Pdt.Sus- PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, PT GNI menyatakan bahwa Perusahaan telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dengan para pihak terkait melalui komunikasi dan negosiasi yang intensif guna mencapai solusi terbaik yang dapat diterima bersama.
"GNI senantiasa mengedepankan itikad baik dan pendekatan kooperatif dalam menyelesaikan setiap kewajiban yang ada. Namun demikian, proses hukum PKPU tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar manajemen PT GNI melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6/2026).
GNI menyatakan menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut.
Manajemen menyebut, proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil.
Baca Juga
- PT GNI Bantah Smelter Kolaps: Operasional Berjalan Normal
- Daftar 4 Smelter Nikel Setop Lini Produksi hingga PHK: Ada GNI-Huadi
- Profil PT GNI, Smelter Nikel China di Morowali yang Terancam Tutup
GNI meyakini bahwa proses PKPU merupakan langkah tepat untuk menciptakan ruang dialog yang produktif antara GNI dan para kreditur dalam mencari solusi yang berkelanjutan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.
"Dalam pelaksanaannya, GNI akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku," tutur manajemen.
GNI berharap proses PKPU dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan solusi yang adil, konstruktif, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak serta menjadi langkah untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan serta menjaga keberlanjutan usaha GNI dalam jangka panjang.
Adapun, GNI yang berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment, Morowali Utara, Sulawesi Tengah tersebut memproduksi nickel pig iron (NPI).
GNI sebelumnya merupakan anak perusahaan tidak langsung raksasa baja tahan karat Cina, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Jiangsu Delong milik taipan Dai Guofang juga diketahui sebagai salah satu investor awal di industri peleburan nikel di Indonesia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, bisnis Jiangsu Delong telah menderita akibat perlambatan ekonomi Cina dan persaingan ketat dari Tsingshan Holding Group, yang juga memiliki operasi besar di Indonesia.
Pada 24 Maret 2026, Pengadilan Rakyat Xiangshui, Provinsi Jiangsu secara resmi mengeluarkan putusan yang menyetujui rencana restrukturisasi terhadap Jiangsu Delong beserta 30 perusahaan afiliasinya, sekaligus mengakhiri proses restrukturisasi tersebut.
Zhejiang Materials Development Co., Ltd. (Zheshang Zhongtuo) menjadi investor inti dalam restrukturisasi Jiangsu Delong.
Melansir Sina Finance, berdasarkan rencana restrukturisasi tersebut, Zheshang Zhongtuo atau entitas yang ditunjuk akan memperoleh 75% dari kepemilikan tidak langsung sebesar 99,84% saham GNI yang sebelumnya dimiliki oleh Delong melalui investasi dalam restrukturisasi ini.





