JAKARTA – Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam skema ganjil genap pada hari kerja. Aturan itu disebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
"Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga," demikian unggahan salah satu akun Instagram.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pengaturan ganjil genap di akses gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.
"Itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, termasuk irisan jalan yang terhubung dengan akses gerbang tol di kawasan tersebut memang masuk pengaturan ganjil genap. Jadi, ini sebenarnya bukan aturan baru," kata Komarudin, Jumat (26/6/2026).




