Zakat Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Terobosan dan Langkah Nyata Membantu Korban

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Dana zakat, yang selama ini identik untuk fakir miskin, dapat dialokasikan untuk membantu pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan. Mereka dapat menerima zakat (mustahik) tanpa menambah asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yang baru.

Memasukkan perempuan dan anak korban kekerasan ke dalam golongan penerima zakat, secara otomatis mengakui posisi korban sama dengan asnaf/8 golongan lainnya dalam QS At-Taubah [9]:60. Ini berarti pemberian zakat untuk memanusiakan korban, tidak menyalahkan korban atas kasus yang dialami korban, serta mengakui kasus tersebut dan kesediaan mendukung korban mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Gagasan ini diangkat Yulianti Muthmainnah, dosen dan aktivis dalam disertasinya berjudul ”Reinterpretasi Mustāḥiq Zakat Untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (Studi Kritis Penafsiran QS. At-Taubah [9]:60)”. Disertasi tersebut dipertahankan dalam ujian terbuka, Program Studi Ilmu Al-quran dan Tafsir, Program Pascasarjana di Institut Ilmu Al-quran (IIQ) Jakarta, Rabu (25/6/2026).

Yulianti melakukan penelitian melalui reinterpretasi QS At-Taubah [9]:60 dengan pendekatan tafsir maqāṣidī, qiyas, dan 'illat. Ia menemukan bahwa korban kekerasan memenuhi indikator ketidakberdayaan yang sama dengan delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al Quran.

Karena itu, menurut Yulianti, memasukkan korban ke dalam golongan penerima zakat bukan hanya soal memberikan uang. Hal ini adalah langkah nyata untuk ’memanusiakan korban’.

”Dengan menerima zakat, posisi korban diakui setara dengan golongan mulia lainnya, sehingga menghapus stigma negatif dan menyalahkan korban (victim blaming) yang selama ini terjadi,” ujar Yulianti.

Baca JugaZakat, Potensi Raksasa yang Belum Terkelola Maksimal

Zakat untuk perempuan dan anak korban kekerasan merupakan ijtihad baru, landasan fikih zakat kontemporer, tidak menambah asnaf baru, serta merupakan dana darurat (emergency) yang tidak menggantikan pendanaan lain yang ada dalam undang-undang/kebijakan seperti bantuan hukum atau restitusi.

Penelitian Yulianti dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan. Pertama, perempuan dan anak korban kekerasan selama ini kerap mengalami diskriminasi berlapis, minim perlindungan, proses hukum lama dan berbelit-belit, serta sulit mengakses layanan kesehatan, visum at repertum berbayar, potensi mengalami sakit permanen atau kematian.

Alasan lain adalah, kebijakan zakat belum dialokasikan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak karena cara pandang normatif, bahkan menganggap korban kotor, hina, penggoda. Selain itu, potensi dana zakat yang tinggi, dan belum ada kajian tentang zakat untuk perempuan korban kekerasan.

Penelitian Yulianti menemukan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan selama ini (sebelum intervensi dan advokasi zakat untuk korban) tidak dapat (belum pernah) menerima dana zakat dengan indikator
riqab, disebabkan cara pandang dan kesalahan sebagian pihak yang menganggap perempuan korban adalah hina atau kotor.

Tak hanya itu, sebagian pihak memahami perkosaan sama dengan perzinaan, stereotipe perkosaan terjadi karena perempuan (korban) yang menggoda laki-laki (pelaku), serta ketidaktahuan bahwa hubungan seksual (perkosaan, inses) terjadi karena laki-laki yang menginginkan atau kontrol terjadi atau tidaknya hubungan seksual ada pada laki-laki, bukan perempuan (korban).

Perempuan dan anak juga mendapatkan perhatian dari dana zakat, ini merupakan sesuatu yang baru kira-kira terbuka.

Rektor IIQ Jakarta, Nadjematul Faizah, menilai penelitian disertasi tersebut menjadi masukan berharga bagi lembaga filantropi, serta pembuat kebijakan yang belum memasukkan korban kekerasan sebagai penerima zakat, atau mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kekerasan, dan proses untuk mendapatkan alat bukti.

”Dimana korban status seperti mampu, tapi tidak masuk dalam kategori yang mendapatkan zakat. Banyak korban secara mandiri tidak mampu karena mengalami bukan hanya kekerasan fisik tapi juga nonfisik termasuk akses ekonomi atau keuangan,” kata Nadjematul.

Terobosan

Salah satu dosen penguji, yang juga pakar Keuangan Sosial Zakat dan Wakaf Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Hendra Kholid memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil penelitian disertasi Yulianti Muthmainnah yang mengusulkan dana zakat untuk pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, kajian tersebut merupakan sebuah "pintu yang baru terbuka" dalam dunia filantropi Islam di Indonesia.

Hendra menilai hadirnya penelitian ini sangat penting untuk mendobrak paradigma lama tersebut. ”Ini jarang-jarang. Ketika muncul bagaimana kemudian korban kekerasan, perempuan dan anak juga mendapatkan perhatian dari dana zakat, ini merupakan sesuatu yang baru kira-kira terbuka," ujar Hendra.

Meskipun secara tekstual kelompok korban kekerasan tidak tertulis eksplisit dalam delapan golongan (asnaf) penerima zakat, Hendra menilai disertasi Yulianti merupakan hal yang baru. Karena di 8 golongan penerima zakat, ternyata tidak ada unsur dari korban kekerasan.

Baca JugaPerempuan Makin Rentan dengan Kekerasan dalam Relasi Intim

Menurutnya, kekuatan utama dari temuan penelitian disertasi tersebut terletak pada latar belakang peneliti yang mampu menyatukan teks suci dengan realitas lapangan. Ia melihat adanya napas keberpihakan yang sangat kuat terhadap perlindungan perempuan dalam setiap argumen yang diajukan.

”Mungkin ini adalah karena beliau seorang aktivis jender yang kemudian belajar Al Quran, belajar zakat, dan menemukan itu kira-kira. Jadi adalah keberpihakan beliau terhadap perempuan,” ujar Hendra yang berharap ijtihad ini tidak berhenti di rak perpustakaan kampus saja tapi bisa diimplementasikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPKH Resmi Buka Rekrutmen Terbuka, Sediakan 9 Posisi Strategis
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Berpeluang Gerak Positif, Saham BRPT, ICBP hingga DEWA Dijagokan Analis
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dinonaktifkan Usai Bongkar Dana, Ketua BEM UBK Teriakkan Kebenaran
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Segini Harga Resmi GTA 6 di Indonesia
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri Bahlil panggil Dirut PGN untuk bahas harga gas industri
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.