OJK: Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur aktivitas financial influencer dalam menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Dalam aturan baru tersebut, bank, perusahaan sekuritas, hingga pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) lainnya dapat dikenai denda hingga Rp15 miliar apabila melanggar ketentuan terkait kerja sama dengan financial influencer.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut, PUJK diperbolehkan bekerja sama dengan penyampai informasi atau financial influencer untuk kegiatan pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Namun, OJK menegaskan PUJK tetap memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan oleh financial influencer dalam kerja sama tersebut.


Penyampai informasi adalah pihak di luar PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam menggunakan produk atau layanan jasa keuangan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada PUJK. Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk, hingga denda paling banyak Rp15 miliar.

"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026, dikutip Jumat (26/6/2026).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan informasi mengenai sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan sehingga mampu memperkuat pelindungan konsumen.

"POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan seiring meningkatnya peran financial influencer dalam mempromosikan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Dengan adanya pedoman perilaku, OJK berharap informasi yang diterima masyarakat lebih berkualitas sehingga dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan keuangan.

Selain mengatur perilaku dasar financial influencer, POJK ini juga mengatur kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Aturan tersebut turut memuat ketentuan mengenai pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis kepada financial influencer, hingga pemutusan akses pada media elektronik.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Direksi BEI 2026-2030 Siap Disahkan dalam RUPS Tahunan BEI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Curacao vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026, Kick-off Pukul 03.00 WIB
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Antonella Roccuzzo, Istri Messi yang Bikin Sang Pesepakbola Jatuh Hati Sejak Pandangan Pertama
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Nama Samaran John Lennon 07 saat Terima Suap
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Toko Alat Kesehatan hingga Laundry di Bogor Kebakaran, Dipicu Gas Bocor
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kehancuran Lobi Yahudi di Amerika Kian Dekat
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.