JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Ma'ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan selesai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ma'ruf difokuskan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Budi menjelaskan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," ujarnya.




