Tangerang: Seorang ibu berinisial N, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjual putri kandungnya berusia 12 tahun kepada seorang laki-laki berinisal D, 46. Tindakan ini dilakukan N lantaran terjerat utang pada bank keliling.
?Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan, kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya yang masih belia telah dinikahkan.
?
?"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu. Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya. Hingga akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD," ujar Ganda, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga :
Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. ?"Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menenujukkan surat nikah sirih," kata Ganda.
?
Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan langsung, termasuk D dan ibu korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan korban mengalami kekerasan seksual sebelum dinikahkan, yang dilakukan atas kesepakatan antara D dan ibu korban.
?
?Aksi kekerasan seksual itu terjadi saat korban diajak oleh ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu, sang ibu diberikan uang Rp1 juta lalu korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu.
?
?"Korban bilang dia tidak mau tapi takut ibunya marah akhirnya menuruti ibunya," ucap Ganda.
?
?Selain itu, Ganda menambahkan, D memiliki hubungan paman dan keponakan. Semula, hubungan tersebut berjalan dengan wajar bak paman dan keponakan. Namun saat korban memasuki fase kelas 6 SD, tersangka D memiliki niat untuk menggauli korban.
Polisi menangkap seorang ibu berinisial N, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tega menjual putri kandungnya berusia 12 tahun kepada seorang laki-laki berinisal D. Metrotvnews.com/ Hendrik S
Dari hasil pemeriksaan, korban sempat disetubuhi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipaksa menikah siri. ?Tersangka D memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada sang ibu untuk menikahi korban. Prosesi pernikahan itu terjadi pada Januari 2026 dan berjalan tanpa melibatkan ayah kandung korban selaku wali nikah yang sah.
?
?"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan," jelas Ganda.
?
Saat kasus tersebut terungkap, korban sempat mengalami trauma lantaran secara psikologis belum siap menghadapi pernikahan. ?"Untuk korban sudah kita berikan trauma healing, saat ini kondisi korban sudah mulai ceria lagi," ungkap Ganda.
?
?Atas kasus tersebut, sang ibu dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait dengan pemaksaan perkawinan. Sementara, tersangka D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait persetubuhan terhadap anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.




