REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan tidak hanya memuat ketentuan hukum, tetapi juga sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI. MUI meminta negara menyusun regulasi yang tidak melegalkan komunitas homoseksual maupun bentuk orientasi seksual lainnya yang dinilai menyimpang (LGBT).
Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan merekomendasikan, DPR RI dan pemerintah segera Menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur, tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
Baca Juga
Muharram: Monumen Waktu, Renungan atas Hari-Hari Besar dan Penanggalan Keagamaan
Perkara Ijazah Jokowi, Dokter Tifa akan Diadili pada 2 Juli
McD Uji Coba Teknologi AI untuk Pemesanan di Drive-Thru
Fatwa MUI ini merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).
MUI juga merekomendasikan, agar memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia. Juga merekomendasikan melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
MUI dalam fatwanya menegaskan bahwa pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.