JAKARTA,KOMPAS - Biaya pengobatan YTR (29), korban penganiayaan Taufik Hidayat (30), ternyata tak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Padahal, YTR mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan akibat kekejian Taufik.
Memeroleh informasi itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman berjanji akan mengupayakan agar biaya perawatan YTR ditanggung negara. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pun mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan
Informasi bahwa YTR tak ditanggung oleh BPJS diketahui Dudung saat menjenguk YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026) malam. Dudung didampingi oleh Pelaksana Tugas Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kreshna Reza, Staf Khusus KSP Budi Pramono, dan jajaran tenaga profesional Kantor Staf Presiden.
Di RSHS, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, sempat melihat kondisi YTR meski tak bisa berkomunikasi dengannya karena tengah istirahat. Ia lantas berinteraksi dengan keluarga korban dan pihak RSHS yang merawatnya.
"Saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutan penanganan kasusnya. Atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini," ujar Dudung kepada awak media.
Kejadian penyekapan hingga penganiayaan berat pada YTR diharapkan Dudung menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli pada yang terjadi di lingkungannya.
"Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," tambahnya.
Dudung pun menerima laporan dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan YTR seperti halnya korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak lainnya, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mendengar laporan itu, ia langsung menghubungi pihak BPJS Kesehatan.
"Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini," kata Dudung.
Hasil dari komunikasi itu, proses penanganan biaya dan perlindungan korban akan dikoordinasikan lebih lanjut. Prosedurnya nanti akan dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat.
Meski tak ditanggung BPJS, Dudung mengapresiasi tim medis RSHS yang tetap bertindak cepat memberikan penanganan darurat bagi YTR.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih pemerintah kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jabar, yang bergerak sigap dan cepat dalam menangkap Taufik Hidayat.
Dirinya pun mendukung penuh tuntutan dari ayah dan kakak YTR yang meminta keadilan dan pelaku dihukum berat. "Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk diketahui, pada 2023 atau sekitar tiga tahun lalu, YTR menghilang dan tidak bisa dihubungi, setelah berpacaran dengan Taufik Hidayat. Keduanya tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. Mereka hidup berpindah-pindah dari satu kos ke kos lain. Selama itu, pelaku melarang korban memegang ponsel.
Keberadaan YTR diketahui keluarga setelah mendapat kabar YTR berada di RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung, pada 12 Juni 2026. Informasi YTR di rumah sakit tersebut diterima keluarga melalui pesan di Whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati korban menderita luka berat di kepala, wajah, dan kaki. Korban juga mengalami bibir sumbing yang membuatnya sulit bicara dan kehilangan penglihatan secara permanen.
Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang bersembunyi setelah kasus penganiayaan yang ia lakukan viral di media sosial. Taufik ditangkap tidak lama setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membentuk tim gabungan sejumlah direktorat.
Polda Jabar kini membuka ruang pengaduan bagi siapa saja yang pernah menjadi korban kekerasan Taufik Hidayat (30). Meski menerima beragam informasi yang beredar di media sosial, polisi hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lainnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil, turut mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat.
"Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nasir.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.
Nasir juga mengingatkan, kasus tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.
“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tambahnya.
Nasir juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. “Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Yang tak kalah penting, Nasir berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.





