TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengurusan visa bagi warga negara asing. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian tarif pertama dalam kurun waktu 48 tahun setelah sebelumnya biaya visa tidak berubah sejak 1978.
Keputusan itu disahkan dalam rapat Kabinet pada 19 Juni 2026. Pemerintah Jepang menyebut kenaikan tarif dilakukan untuk menyesuaikan meningkatnya biaya administrasi dan operasional akibat inflasi serta perubahan nilai tukar selama beberapa dekade terakhir.
Mulai permohonan yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026, biaya visa sekali masuk (single-entry) naik dari 3.000 yen (sekitar Rp 330.684) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp 1,65 juta).
Sementara itu, biaya visa beberapa kali masuk (multiple-entry) meningkat dari 6.000 yen (sekitar Rp 661.368) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp 3,3 juta),
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu," ujar Toshimitsu Motegi dalam konferensi pers.
Meski tarif naik signifikan, Motegi menilai kebijakan itu tidak akan memberikan dampak langsung terhadap minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Jepang.
"Kami membuat keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor dengan cermat, dan kami tidak memperkirakan bahwa hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk," katanya.
Pemerintah Jepang juga memastikan tambahan penerimaan dari biaya visa akan digunakan untuk memperkuat pengelolaan imigrasi, mempercepat digitalisasi layanan administrasi, meningkatkan sistem pelayanan bagi warga asing, memperluas program pembelajaran bahasa Jepang, serta memperketat pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal.
Tak hanya biaya visa, pemerintah juga merevisi batas atas sejumlah layanan keimigrasian. Biaya perubahan status kependudukan dan perpanjangan masa tinggal yang sebelumnya berkisar 5.500 hingga 6.000 yen diusulkan naik menjadi 10.000 hingga 70.000 yen.
Sementara biaya permohonan izin tinggal tetap meningkat dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen.
Seluruh penyesuaian tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap hingga akhir tahun fiskal Jepang pada 31 Maret 2027.




