Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti fenomena delayed justice (penundaan akses keadilan) sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mencegah penyiksaan terhadap perempuan.
Menurut Komnas Perempuan, penundaan akses keadilan berpotensi memperpanjang penderitaan korban serta mengarah pada perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, sehingga diperlukan percepatan penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak korban.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak diikuti daring di Jakarta, Jumat mengatakan isu kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan telah menjadi salah satu agenda strategis lembaganya dalam periode 2025-2030.
Menurut dia, sejumlah praktik kekerasan terhadap perempuan kerap tersamarkan oleh norma sosial maupun tradisi sehingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
"Kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap perempuan kadang tersamarkan oleh berbagai norma ataupun tradisi sehingga dianggap sebagai suatu normalisasi," kata dia dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta.
Ia menjelaskan perhatian Komnas Perempuan tidak hanya tertuju pada kekerasan yang terjadi di ruang publik, tetapi juga pada kondisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk pemenuhan hak maternitas bagi perempuan yang sedang menjalani masa penahanan.
"Misalnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan, seperti pemenuhan hak maternitas ketika seorang tahanan perempuan hamil atau mempunyai anak. Itu terkadang luput dari perhatian, padahal harus dipastikan jangan sampai terjadi penyiksaan di sana," ujarnya.
Selain itu, Sondang menilai penundaan penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual dapat memperpanjang penderitaan korban karena akses terhadap proses hukum berjalan lambat.
"Ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual, terkadang mereka memiliki akses yang sangat sulit dan tertunda-tunda. Fenomena ini yang kita sebut sebagai delayed justice dan merupakan potensi yang besar bagi terjadinya penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi," katanya.
Menurut Sondang, percepatan akses terhadap keadilan, disertai pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung, menjadi bagian penting dalam pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyatakan akan terus mengadvokasi penguatan perlindungan korban serta mendorong agar berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan memperoleh perhatian dalam kebijakan maupun praktik penegakan hukum.
Baca juga: Anggota DPR dukung anggaran Komnas HAM-Komnas Perempuan ditambah
Baca juga: Komnas Perempuan ajukan tambahan anggaran 2027 jadi Rp54,2 miliar
Menurut Komnas Perempuan, penundaan akses keadilan berpotensi memperpanjang penderitaan korban serta mengarah pada perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, sehingga diperlukan percepatan penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak korban.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak diikuti daring di Jakarta, Jumat mengatakan isu kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan telah menjadi salah satu agenda strategis lembaganya dalam periode 2025-2030.
Menurut dia, sejumlah praktik kekerasan terhadap perempuan kerap tersamarkan oleh norma sosial maupun tradisi sehingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
"Kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap perempuan kadang tersamarkan oleh berbagai norma ataupun tradisi sehingga dianggap sebagai suatu normalisasi," kata dia dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta.
Ia menjelaskan perhatian Komnas Perempuan tidak hanya tertuju pada kekerasan yang terjadi di ruang publik, tetapi juga pada kondisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk pemenuhan hak maternitas bagi perempuan yang sedang menjalani masa penahanan.
"Misalnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan, seperti pemenuhan hak maternitas ketika seorang tahanan perempuan hamil atau mempunyai anak. Itu terkadang luput dari perhatian, padahal harus dipastikan jangan sampai terjadi penyiksaan di sana," ujarnya.
Selain itu, Sondang menilai penundaan penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual dapat memperpanjang penderitaan korban karena akses terhadap proses hukum berjalan lambat.
"Ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual, terkadang mereka memiliki akses yang sangat sulit dan tertunda-tunda. Fenomena ini yang kita sebut sebagai delayed justice dan merupakan potensi yang besar bagi terjadinya penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi," katanya.
Menurut Sondang, percepatan akses terhadap keadilan, disertai pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung, menjadi bagian penting dalam pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyatakan akan terus mengadvokasi penguatan perlindungan korban serta mendorong agar berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan memperoleh perhatian dalam kebijakan maupun praktik penegakan hukum.
Baca juga: Anggota DPR dukung anggaran Komnas HAM-Komnas Perempuan ditambah
Baca juga: Komnas Perempuan ajukan tambahan anggaran 2027 jadi Rp54,2 miliar





