JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Juni 2026 lalu.
Perkara itu menjerat dua orang tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Pengadilan Negeri Jaktim sudah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan dinyatakan lengkap.
"Pada prinsipnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur siap untuk menyelenggarakan acara persidangan in," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan di PN Jaktim, Jumat (26/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: [FULL] DEBAT! Roy-Tifa Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Benarkah Ada Bekingan? Kuasa Hukum Menjawab
Perkara Roy Suryo dan dokter Tifa dipisah dengan nomor perkara yang berbeda.
Menurut keterangan juru bicara PN Jaktim itu, perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Sementara perkara Tifauzia Tyassuma terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Dari dua perkara ini, majelis hakim PN Jaktim sudah menentukan jadwal sidang perdana untuk satu tersangka, yakni dokter Tifa.
"Rencana sidang pertama untuk dokter Tifa, itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama," terangnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pn jaktim
- sidang
- kasus ijazah
- kasus ijazah jokowi
- dokter tifa
- roy suryo





