Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hukuman Riva disunat dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Putusan banding Riva Siaahan diketok pada Kamis (25/6/2026). Putusan banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan seperti dikutip dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
(mib/haf)





