Vonis Riva Siaahan di Kasus Korupsi Minyak Disunat Jadi 7 Tahun Penjara

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hukuman Riva disunat dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Putusan banding Riva Siaahan diketok pada Kamis (25/6/2026). Putusan banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan seperti dikutip dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Baca juga: Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Ditambah Jadi Rp 13,4 Triliun




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Artis dan Acara HUT Jakarta 2026, Padi Reborn hingga Mahalini Siap Guncang Bundaran HI
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Aksi Jual Saham Chip Bikin Bursa Korsel Anjlok 9%, Picu Trading Halt 20 Menit
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Dunia Turun ke Level Sebelum Konflik Iran, Pasokan Timur Tengah Pulih
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pendaftaran Penggerak HAM 2026 Diperpanjang hingga 28 Juni, Simak Tahapannya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mau Kredit Motor Honda di Jakarta Fair 2026? Simak Tips agar Disetujui
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.