Indonesia Dibanjiri Limbah Elektronik Ilegal

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Setahun setelah amandemen Konvensi Basel tentang perdagangan lintas batas limbah elektronik mulai berlaku, arus penyelundupan limbah elektronik ke Asia Tenggara justru semakin meningkat. Indonesia menjadi salah satu negara yang paling rentan pembuangan limbah elektronik ini.

Persoalan ini menjadi salah satu pembahasan dalam "Open-ended Working Group (OEWG) ke-15 Konvensi Basel", yang berlangsung di Jenewa, pada 23–26 Juni 2026. Dalam forum diskusi di salah satu sesi, organisasi lingkungan, otoritas kepabeanan, dan pemerintah dari sejumlah negara Asia Tenggara mengingatkan bahwa kawasan ini masih menjadi tujuan utama pengiriman limbah elektronik dari negara-negara maju, terutama Amerika Serikat.

Temuan terbaru Basel Action Network (BAN) menunjukkan bahwa setelah amandemen Konvensi Basel mulai berlaku pada 1 Januari 2025, justru terjadi peningkatan pengiriman limbah elektronik (e-waste) ilegal dari Amerika Serikat ke Asia Tenggara. Modus yang paling sering digunakan adalah misdeclaration, yakni mendeklarasikan limbah elektronik sebagai barang bekas layak pakai, bahan baku industri, atau komoditas lain agar lolos pemeriksaan di pelabuhan.

Indonesia tidak hanya harus memperbaiki pengelolaan limbah elektronik di dalam negeri, tetapi juga segera mengadopsi amandemen Konvensi Basel ke dalam regulasi nasional.

"Amandemen Konvensi Basel memperluas pengawasan perdagangan melalui mekanisme prior informed consent (PIC) terhadap berbagai kategori limbah elektronik, termasuk limbah nonberbahaya dan aliran limbah berbahaya beracun. Hampir seluruh ekspor limbah elektronik kini seharusnya berada dalam pengawasan mekanisme tersebut," kata Direktur BAN, Jim Puckett, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurut Puckett, aturan baru itu juga secara efektif membatasi ekspor limbah elektronik dari atau ke negara yang bukan anggota Konvensi Basel, termasuk Amerika Serikat, kecuali terdapat perjanjian khusus. Namun, di lapangan para broker dan eksportir masih mampu memanfaatkan kelemahan sistem sertifikasi dan pengawasan di berbagai negara tujuan.

Indonesia semakin rentan

Data Global E-waste Monitor menunjukkan volume limbah elektronik dunia terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara tingkat daur ulang secara resmi masih relatif rendah. Asia Tenggara menjadi salah satu tujuan utama perpindahan limbah karena biaya pengolahan yang lebih murah, lemahnya pengawasan, serta masih adanya permintaan terhadap komponen elektronik bekas.

Bagi Indonesia, kondisi ini menjadi tantangan ganda. Selain harus mengelola timbulan limbah elektronik domestik yang terus meningkat seiring pertumbuhan penggunaan perangkat digital, pemerintah juga harus mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah elektronik dari negara lain.

Baca JugaLimbah Elektronik Amerika Banjiri Asia, Indonesia Sasaran Terbesar Kedua
Baca JugaIndonesia, Sasaran Penjajahan Sampah Berkedok Daur Ulang

Forum di Jenewa menegaskan bahwa keberhasilan amandemen Konvensi Basel tidak hanya bergantung pada aturan internasional, tetapi juga pada kemampuan setiap negara menerjemahkannya ke dalam regulasi nasional, memperkuat pengawasan di pelabuhan, dan meningkatkan kerja sama lintas negara untuk menutup celah perdagangan ilegal limbah elektronik.

Senior Advisor Nexus3 Foundation sekaligus Co-chair International Pollutants Elimination Network (IPEN), Yuyun Ismawati, yang mengikuti pertemuan ini, mengatakan, Indonesia saat ini merupakan penghasil limbah elektronik terbesar di Asia Tenggara. Di saat yang sama, negara ini juga menghadapi ancaman semakin besarnya arus masuk limbah elektronik ilegal dari luar negeri.

"Indonesia tidak hanya harus memperbaiki pengelolaan limbah elektronik di dalam negeri, tetapi juga segera mengadopsi amandemen Konvensi Basel ke dalam regulasi nasional," kata Yuyun.

Menurut Yuyun, pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap importir nakal, membuka akses publik terhadap data perdagangan limbah, serta segera menerapkan mekanisme PIC dalam seluruh proses impor limbah elektronik.

Desakan tersebut menguat setelah terungkapnya kasus masuknya 914 kontainer limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat ke Indonesia yang disita di Batam beberapa waktu lalu. Hingga kini, Nexus3 Foundation menilai pemerintah perlu segera memutuskan pemulangan seluruh kontainer tersebut ke negara asal serta mengusut tiga perusahaan importir yang diduga terlibat.

Baca JugaLimbah Elektronik Mesti Jadi Perhatian

Yuyun juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menegaskan perannya sebagai focal point Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm (BRS) di Indonesia agar koordinasi pengawasan perdagangan limbah lintas negara menjadi lebih efektif.

Malaysia dan Thailand perketat pengawasan

Menyikapi banyaknya aliran limbah elektronik dari Amerika dan negara maju lain, sejumlah negara Asia Tenggara mulai mengambil langkah lebih tegas. Malaysia, misalnya, resmi memberlakukan larangan total impor limbah elektronik sejak April 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah masuknya material berbahaya maupun pengiriman yang sengaja disalahdeklarasikan.

"Meski inspeksi ketat dan kerja sama antarinstansi terus dilakukan, kemacetan pelabuhan dan keterlambatan pemulangan limbah ke negara asal masih menjadi tantangan. Pertukaran informasi intelijen internasional menjadi kunci memerangi perdagangan ilegal limbah elektronik," kata Senior Assistant Superintendent of Customs II Malaysia, Nurulasma Binti Marzuki.

Thailand juga menghadapi persoalan serupa. Perwakilan Pollution Control Department Thailand, Sirrinat Ponya, mengatakan praktik misdeclaration masih menjadi modus utama penyelundupan limbah elektronik.

Menurutnya, Thailand telah menerapkan ketentuan baru Konvensi Basel melalui regulasi limbah berbahaya yang berlaku saat ini, sekaligus menyiapkan aturan baru untuk mengawasi limbah elektronik nonberbahaya yang masuk kategori Y-49. "Penguatan mekanisme pra-penyaringan, koordinasi antarinstansi, dan peningkatan kapasitas aparat menjadi fokus pemerintah Thailand," ujarnya.

Sebagaimana halnya di Indonesia, ancaman perdagangan limbah elektronik juga meningkat di Filipina. Wakil Direktur Eksekutif BAN Toxics, Jam Lorenzo, mengatakan putusan pengadilan terbaru di Filipina justru melemahkan pengawasan terhadap impor limbah elektronik di kawasan free port zones. Akibatnya, pengiriman limbah elektronik yang tidak diatur meningkat tajam, terutama yang berasal dari Amerika Serikat.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah legislasi yang lebih kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan akuntabilitas yang lebih tinggi untuk menghentikan perdagangan ilegal limbah elektronik," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebih dari 333 Ribu Unggahan Bahas Demo Mahasiswa di Media Sosial
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pendukung Ekuador bergembira usai lolos ke babak 32 besar Piala Dunia
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Mantan Istri Ceritakan Kisah Pertemuan dengan Taufik Hidayat, Usai Pernikahan Tak Bertahan Sebulan Karena Ini
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
CCTV Rekam Aksi Pengamen Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening
• 11 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.