Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Kekerasan yang Dialami YTR

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bandung: Polda Jawa Barat membeberkan kronologi kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban berinisial YTR. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (TH) berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, selama periode tersebut korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara berulang. Tersangka diduga menyundut tubuh korban dengan rokok, memukul kepala menggunakan tangan kosong, serta menghantam wajah, kepala, mulut, dan telinga korban.

"Pelaku melakukan beberapa kekerasan, mulai dari menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala menggunakan tangan kosong, memukul wajah, kepala, mulut, telinga menggunakan helm. Semua itu dilakukan berulang-ulang," kata Rudi dalam konferensi pers di Bandung, Jumat, 26 Juni 2026. 
 

Baca Juga :

Kapolda Jabar Ungkap Kasus Penganiayaan YTR Jadi Perhatian Serius

Selain itu, pelaku juga disebut menggunakan berbagai benda untuk menganiaya korban, seperti helm dan meja kecil. Tidak hanya itu, tersangka bahkan diduga menembakkan api dari korek berbentuk pistol ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka berat.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku juga menyekap korban dengan mengunci korban di dalam kamar. Dalam beberapa kesempatan, korban ditinggalkan seorang diri dalam kondisi tidak berdaya.

"Pelaku juga memukul menggunakan meja kecil, memantik korek api berbentuk pistol hingga mengakibatkan korban luka berat, serta melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya," ujarnya.

Rudi menjelaskan, rangkaian peristiwa itu bermula pada 2024. Saat itu, YTR sempat memberi tahu keluarganya bahwa ia akan pindah bekerja dari sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, ke Majalengka karena mendapat tawaran gaji yang lebih besar.

Setelah beberapa waktu, keluarga mulai kehilangan kontak dengan korban. Saat berusaha memastikan keberadaan YTR ke tempat kerja yang disebutkan, keluarga justru mendapat informasi korban tidak pernah bekerja di lokasi tersebut.

"Keluarga berulang kali mengecek informasi mengenai keberadaan korban di tempat kerja yang disampaikan, namun ternyata korban tidak ada di sana," ungkap Rudi.


Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan yakni Taufik Hidayat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2026. ANTARA/Rubby Jovan


Karena nomor telepon korban tidak lagi dapat dihubungi, keluarga kemudian mencoba menghubunginya melalui media sosial Facebook. Saat itu, korban sempat membalas pesan keluarga dan meminta agar dirinya tidak lagi dicari karena merasa sudah dewasa.

Meski demikian, keluarga tetap berupaya mencari keberadaan korban. Mereka sempat memperoleh informasi bahwa YTR bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Keberadaan korban baru diketahui keluarga pada Juni 2026 setelah YTR menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka berat yang dideritanya. Dari situlah kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban akhirnya terungkap dan dilaporkan ke polisi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Kritik Wacana Pasien TBC Dapat MBG, Ini Penjelasan Menkes
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Cuaca Hari Ini: Jakarta Diprediksi Cerah hingga Berawan Seharian
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Gubernur Sumut pastikan perbaikan jalan rusak di Deli Serdang dimulai
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Anjlok 2,12 Persen ke 5.871, Analis Beberkan Penyebabnya
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Dana JHT Kena Potong Pajak, Ini Tanggapan Purbaya
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.