JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang Jakarta mendapati barang terlarang berupa sabu dari bawaan seorang pengunjung yang hendak mengunjungi salah satu narapidana.
Pengungkapan tersebut ditemukan ketika pihak Lapas melakukan pengecekan barang bawaan setiap pengunjung. Dalam pengecekan tersebut, barulah ditemukan narkotika yang diselundupkan kedalam makanan oseng cumi.
BACA JUGA:Polri Cuci Gudang: 1.121 Personel Dirotasi, Polresta IKN Dibentuk
"Dari barang bawaan yang bersangkutan itu membawa makanan ada nasi, oseng cumi, sayur, nah makanan tersebut kami periksa sesuai dengan SOP. Nah petugas kami dari pemeriksaan tadi menemukan barang yang diduga barang terlarang narkoba sebanyak 12 paket," Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Cipinang Jakarta, Edi Sigit Budiman di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dengan begitu, Lapas IIA Narkotika Cipinang berhasil mengamankan kedua pengunjung berinisial K dan RP.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dengan di iming-imingi upah sebesar Rp500.000
"Informasinya mereka mendapatkan barang ini domisilinya daerah Jakarta Utara Tanjung Priok jadi jaringan yang kita dapat informasi itu barangnya dititipkan melalui kurir kemudian sampai ke yang bersangkutan lalu rencana dikirim ke warga binaan yang ada di lapas," ungkapnya.
BACA JUGA:Penjelasan Kalapas soal Razman yang Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Edi mengatakan petugas yang menemukan narkotika tersebut langsung melaporkannya kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta.
"Selanjutnya arahannya sesuai prosedur kami melaporkan hal ini kepada pihak berwajib yakni kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Timur. Selanjutnya barang temuan dan pengunjung yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jakarta Timur," pungkas Edi.





