Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026.
B50 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri atas 50% biodiesel berbasis fatty acid methyl ester (FAME) sawit dan 50% solar berbasis fosil.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap petani sawit rakyat. Menurutnya, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor sawit, implementasi B50 justru berpotensi menambah tekanan bagi jutaan petani.
“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS[tandan buah segar ],” kata Darto dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Darto mengacu pada hasil riset Traction yang menunjukkan apabila diimplementasikan secara sembarangan atau sekadar mengejar mandat (brute force), kebijakan B50 berpotensi menimbulkan beban multidimensi.
Tanpa disertai langkah pembenahan atau debottlenecking pada aspek produktivitas, implementasi B50 berisiko mengakibatkan defisit Dana Sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga Rp28 triliun serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak badan, bea keluar, dan pungutan sebesar Rp620 triliun dalam 10 tahun.
Baca Juga
- Prabowo: B50 Diluncurkan Juli 2026, RI Tak Lagi Impor Solar
- Terjal Implementasi B50 saat RI Masih Bergantung dengan Impor Energi
- B50 Jalan 1 Juli, Pengusaha Tambang Waswas Tekanan Beban Baru
Selain itu, menurut Darto, kenaikan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi 12,5% untuk mendukung implementasi B50 akan semakin menekan harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri.
Dia menjelaskan dampak tersebut akan langsung dirasakan di tingkat kebun karena harga pembelian TBS mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Akibatnya, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya.
Menurutnya, harga TBS akan semakin tertekan karena beban kebijakan pada akhirnya ditransmisikan kepada petani sebagai mata rantai paling lemah dalam industri sawit.
Karena itu, POPSI mengusulkan pemerintah menerapkan skema flexi blending, yakni menjadikan B30 sebagai batas minimum, sedangkan peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri.
Darto menilai pendekatan tersebut lebih rasional dibandingkan memaksakan target pencampuran yang tinggi ketika konsekuensi pembiayaannya justru dibebankan kepada petani. Dia juga meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh implementasi B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, perlu mencakup dampak terhadap harga TBS, keberlanjutan dana BPDPKS, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, serta kesejahteraan petani.
“Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” kata Darto.
Peneliti Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti yang terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia juga menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam implementasi B50.
“Pilihannya bukan B50 ‘ya atau tidak’; melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable [keberlanjutan],” kata Yayan.
Menurut Yayan, mandat B50 sebagai upaya mencapai kedaulatan energi akan menimbulkan beban multidimensi apabila tidak memperhatikan aspek keberlanjutan. Dampaknya meliputi peningkatan beban fiskal negara secara berkelanjutan, tekanan terhadap harga pangan seperti minyak goreng, ekspansi lahan sawit yang nyaris dua kali lipat, hingga utang karbon yang dapat berlangsung lebih dari satu abad.
“Namun, jika dipadukan dengan reformasi struktural seperti peningkatan produktivitas pekebun rakyat, penggunaan bahan baku dari limbah seperti minyak jelantah dan fleksibilitas campuran biodiesel, justru berbalik memberikan manfaat,” ungkapnya.
Yayan juga menilai sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali formulasi harga indeks pasar (HIP) biodiesel dan penetapan harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan sebagai dasar pembentukan harga TBS. Menurutnya, harga tersebut tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sebenarnya sehingga petani tidak memperoleh manfaat yang seimbang.
Dia menambahkan tekanan terhadap petani berpotensi bertambah dengan kehadiran DSI dalam tata kelola sawit nasional apabila tidak diikuti tata kelola yang transparan dan berpihak kepada petani. Setiap perubahan kelembagaan maupun tata niaga, katanya, harus dipastikan tidak memperlemah posisi tawar petani dalam rantai pasok sawit nasional.
Di sisi lain, data Traction juga memperingatkan adanya potensi ekspansi lahan baru seluas 3,22 juta hektare dan utang karbon selama 122 tahun apabila kebutuhan bahan baku B50 dipenuhi dari pembukaan lahan baru tanpa peningkatan produktivitas.
Sementara itu, petani saat ini juga masih menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya tenaga kerja, hingga ongkos perawatan kebun. Apabila harga TBS kembali turun akibat meningkatnya pungutan dan implementasi B50, kesejahteraan petani sawit dinilai akan semakin tergerus.





