Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT). Aturan tersebut salah satunya memabas tentang penataan kabel di Jakarta.
“Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Advertisement
Sebelumnya, kata Pramono, pihaknya belum bisa memasukkan kabel-kabel ke dalam tanah karena belum memiliki payung hukum. Namun, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan persoalan kabel semrawut di ibu kota dapat tertangani dengan baik.
"Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," ujar Pramono.
Terlebih, ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel di ibu kota.
Pramono pun mengakui, persoalan kabel semrawut merupakan salah satu masalah yang cukup kompleks di Jakarta.
“Jadi Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya,” tuturnya.




