Keraton Kasunanan Surakarta Keberatan Gelar Raja Solo Didaftarkan sebagai Merek

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Keraton Kasunanan Surakarta mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran nama dan gelar SISKS Pakubuwono XIV sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Keberatan itu disampaikan dalam program pengaduan masyarakat Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum yang digelar di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (26/6).

Kuasa Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan pihaknya mempersoalkan permohonan merek kelas 41 yang diajukan oleh Arif Sahudi atas nama SISKS Pakubuwono XIV.

"Pertama ada permohonan merek yang diajukan oleh saudara Arif Sahudi yaitu permohonan merek untuk kelas 41 tentang penggunaan nama SISKS Pakubuwono XIV,” ujar Firman.

Kelas 41 merupakan kategori merek yang mencakup jasa di bidang pendidikan, pelatihan, hiburan, olahraga, serta kegiatan kebudayaan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta terhadap sejumlah karya yang menggunakan identitas tersebut.

“Kemudian untuk hak ciptanya itu juga kami akan mengajukan permohonan untuk penghapusan dari pencatatan di Direktorat Hak Cipta berkaitan dengan pertama desain logo identitas SISKS Pakubuwono XIV yang bernuansa kerajaan Jawa. Kemudian desain tipografi ornamen 3D Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dan yang terakhir adalah desain huruf Ar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," imbuhnya.

Firman menjelaskan, Keraton Kasunanan Surakarta memiliki dasar hukum yang kuat karena status nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV telah ditetapkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Surakarta tertanggal 21 Januari 2026.

Menurutnya, penetapan tersebut mengabulkan permohonan perubahan nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai nama tersebut.

"Jadi dasar-dasar kedudukan hukum daripada SISKS Pakubuwono XIV itu cukup kuat ya secara hukum positifnya juga ada. Kami nanti akan melampirkan bukti-bukti yang berkaitan dengan keberatan kami atau oposisi kami," katanya.

Firman kemudian memaparkan lima alasan keberatan terhadap permohonan merek tersebut. Menurutnya, permohonan itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis serta diajukan dengan itikad tidak baik.

Penjelasan Kemenkum

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah menjelaskan, bahwa permohonan merek tersebut saat ini masih berada dalam tahap publikasi. Karena itu, pihak Keraton masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan secara resmi.

"Untuk pendaftaran merek Pak Firman, tadi sudah kami cek bahwa sekarang sudah masuk dalam masa publikasi. Masa publikasi itu ada selama dua bulan. Sebelum berakhirnya masa publikasi maka para pihak bisa mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut karena prinsipnya pendaftaran merek itu bersifat konstitutif," kata Hermansyah.

Ia menjelaskan, keberatan yang diajukan nantinya akan menjadi salah satu bahan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek sebelum diputuskan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Hermansyah menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah mengatur sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar penolakan suatu merek, mulai dari bertentangan dengan ideologi negara, agama, kesusilaan, ketertiban umum, hingga adanya persamaan dengan merek lain atau informasi yang menyesatkan.

Sementara terkait pencatatan hak cipta, Hermansyah menjelaskan bahwa mekanismenya berbeda dengan merek karena menganut asas deklaratif. Namun apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan ruang untuk mengajukan penghapusan pencatatan hak cipta.

"Kalau pencatatan itu bersifat deklaratif. Namun apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pencatatan tersebut maka di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 bisa mengajukan penghapusan pencatatan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta segera mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat segera diproses oleh DJKI.

“Saya meminta agar keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta segera diajukan sesuai mekanisme yang telah diatur," kata dia.

Supratman menyebut, Kemenkum akan menindaklanjuti usai menerima seluruh berkas pengajuan keberatan.

"Setelah keberatan beserta seluruh dokumen pendukung diterima, Kementerian Hukum akan melakukan telaah secara mendalam dan memberikan perlindungan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Supratman.

Ia juga menginstruksikan jajaran DJKI untuk melakukan telaah secara mendalam terhadap seluruh keberatan yang diajukan sebelum mengambil keputusan atas permohonan pendaftaran merek tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PGE catat pertumbuhan produksi listrik 1.370 Gwh pada kuartal I 2026
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Turun Lebih dari 1 Persen, Volatilitas Pasar Masih Tinggi
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan di Rp2.655.000 per Gram, Buyback Naik
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
KSP Dudung Sebut Perbuatan Taufik Hidayat di luar batas kemanusiaan, Layak Dihukum Berat
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Meksiko, El Salvador dan Cile Kerahkan Personel ke Venezuela
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.