Ringkasan Berita:
- Kejari Bangil menyatakan proses hukum kasus tahanan narkoba yang kabur masih berjalan meski pelimpahan perkara tertunda.
- Berkas perkara telah berstatus P21, namun belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena terdakwa melarikan diri.
- Jika hingga awal Juli 2026 buronan belum ditemukan, penuntutan berpotensi dihentikan.
- Kejaksaan memperketat pengawalan tahanan saat menjalani persidangan untuk mencegah kejadian serupa.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kaburnya seorang tahanan narkotika dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, berdampak pada proses hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menyatakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bangil belum dapat dilakukan karena terdakwa belum berhasil ditemukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangil, Fery Ardianto, mengatakan berkas perkara sebenarnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun, proses tersebut tertunda setelah tersangka melarikan diri dari rumah tahanan.
“Untuk saat ini proses hukumnya masih berjalan, karena kemarin berkas P21 mau diserahkan ke pengadilan, namun pengadilan tidak menerima berkas pelimpahan jika melewati tanggal 20, sehingga nanti akan diberikan berkasnya pada awal bulan. Namun jika sampai awal bulan pelaku yang kabur masih belum ditemukan maka proses hukum akan dihentikan,” ungkap Fery Ardianto, Jumat (26/6/2026).
Menurut Fery, seluruh administrasi penuntutan telah disiapkan sebelum insiden pelarian terjadi. Bahkan, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terakhir terhadap tersangka sehari sebelum pelimpahan perkara dijadwalkan.
Meski berkas perkara telah lengkap, persidangan belum dapat digelar karena ketentuan hukum pidana mengharuskan terdakwa hadir secara fisik di hadapan majelis hakim dalam perkara narkotika.
“Status berkas sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal selangkah lagi masuk tahap persidangan. Namun, regulasi persidangan pidana secara tegas mensyaratkan kehadiran fisik terdakwa di hadapan majelis hakim untuk pemeriksaan perkara narkoba,” tambahnya.
Saat ini, Kejari Bangil terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu tersangka yang kabur. Keberhasilan penangkapan kembali buronan tersebut menjadi penentu kelanjutan proses penuntutan.
Apabila hingga awal bulan depan tersangka belum berhasil diamankan, kejaksaan menyatakan perkara tersebut berpotensi dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah evaluasi, Kejaksaan Negeri Bangil juga memperketat pengamanan terhadap seluruh tahanan yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Selain mendapat pengawalan dari personel Polri dan TNI, kini petugas internal kejaksaan turut dilibatkan dalam proses pengamanan tahanan selama perjalanan menuju ruang sidang.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur hingga perkara memperoleh kepastian hukum. [ada/beq]




