JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas Mitigasi PHK.
Satgas yang dibentuk usai rapat bersama di DPR ini akan dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas mitigasi bencana. Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kita dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: 23.470 Pekerja Kena PHK pada 2026, Ini Sebaran Kasusnya di 34 Provinsi
Lantas, apa tugas dari Satgas Mitigasi PHK bentukan pemerintah?
Tugas Satgas Mitigasi PHKPrasetyo menjelaskan, Satgas Mitigas PHK akan bertugas memantau potensi PHK yang terjadi di sejumlah daerah.
Satgas ini juga akan memperkuat pertukaran informasi antarlembaga dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.
Prasetyo memastikan Satgas ini juga akan menangani kasus PHK yang hingga kini belum terselesaikan, termasuk kewajiban perusahaan memenuhi hak pekerja.
"Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah. Misalnya tadi, suplai bahan baku, kemudian gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan yang itu adalah konflik internal manajemen perusahaan, tetapi apapun itu penyebabnya, maka menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi," ujar Prasetyo.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan Organisasi Buruh Rapat Bahas Mitigasi Gelombang PHK
23.470 Pekerja Kena PHK pada 2026Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri mencatat sebanyak 23.470 pekerja di Indonesia mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Berdasarkan data yang diunduh dari laman Satu Data Kemenaker, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak selama lima bulan pertama 2026.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi abstraksi laman Satu Data, dikutip Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Damai AS-Iran: Angin Segar Industri Nasional dan Peluang Meredakan PHK
Data yang diunduh Kompas.com dari laman tersebut menunjukkan, sebanyak 5.044 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan pada periode Januari-Mei 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.113 pekerja pada Januari, 1.775 pekerja pada Februari, 1.301 pekerja pada Maret, 795 pekerja pada April, dan 60 pekerja pada Mei.
Setelah Jawa Barat, Banten menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi kedua selama Januari-Mei 2026. Total pekerja yang terdampak PHK di provinsi tersebut mencapai 2.596 orang.
Rinciannya meliputi 660 pekerja pada Januari, 691 pekerja pada Februari, 516 pekerja pada Maret, 639 pekerja pada April, dan 90 pekerja pada Mei.
Baca juga: Selat Hormuz Kembali Normal, Ekonom INDEF: BBM Non Subsidi Turun, PHK Berkurang





