Bareskrim Tetapkan 4 WNI Sebagai Tersangka Sindikat Judol Hayam Wuruk

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Bareskrim Tetapkan 4 WNI Sebagai Tersangka Sindikat Judol Hayam WurukNasional | okezone | Jum'at, 26 Juni 2026 - 16:27Dengarkan Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebelumnya, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan sindikat, yang berada langsung di bawah pimpinan jaringan judol tersebut. Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.

Baca Juga:Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia

Selanjutnya, DFA dan DA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM serta izin tinggal para WNA dalam sindikat judol.

“Membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal dari warga negara asing tersebut,” ucap Wira.

Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
​Lewat Sarana Air Bersih, PLN Buka Peluang Peningkatan Kualitas Hidup dan Ekonomi Masyarakat Bandung
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ciri Orang yang Bisa Mengetahui Seseorang Sedang Berbohong
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tindak Judi-Narkoba, Kapolda Metro Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Kaltim, Dunia Usaha Diajak Berpartisipasi Aktif
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri Tito Sebut Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
• 1 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.