JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 46 pemain judi online di game center yang digerebek polisi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara ternyata tergabung dalam komunitas.
“Untuk perjudian modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (25/6/2026).
Baca juga: Berkedok Game Center, 69 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi di Jakbar-Jakut
Melalui komunitas ini, para pemain kemudian saling berbagi informasi tempat bermain judi online. Mereka kemudian berkumpul di tempat judi online itu atas informasi yang didapat.
“Jadi dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, ngajak rekan-rekannya datang ke lokasi tersebut,” ujar Iman.
Di sana, mereka bermain dengan sejumlah mesin permainan untuk mendapatkan koin yang ditukar dengan uang atau emas.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 69 orang dalam penggerebekan dua lokasi judi berkedok game center di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan, kedua tempat tersebut menggunakan nama game center untuk menyamarkan praktik perjudian.
“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone dengan tersangka sebanyak 69 orang,” kata Reza saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).
Dari 69 tersangka tersebut terdapat 47 pemain, 19 karyawan, dan tiga orang pengelola.
Baca juga: Momen Polisi Bongkar Judi Berkedok Game Center, Poin Bisa Ditukar Emas
Selain menangkap puluhan tersangka, polisi juga menyita ratusan mesin perjudian dari dua lokasi tersebut.
Sementara 58 mesin lainnya diamankan dari Sky Time Zone di Kalideres, Jakarta Barat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang