Taufik Hidayat Akui Perbuatannya: Saya Menyesal, Saya Minta Maaf

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, ditampilkan di hadapan wartawan oleh Polda Jabar.

Taufik ditampilkan polisi tanpa masker dan mengenakan baju berwarna oranye.

Di depan kamera wartawan, Taufik hanya bisa tertunduk. Dia diapit sejumlah polisi di sekitarnya, termasuk dua Provos di kanan dan kirinya.

Polisi sempat mengangkat wajah Taufik agar menghadap ke kamera wartawan.

Dalam kesempatan ini, Taufik menyampaikan mengakui perbuatannya dan sampaikan permintaan maafnya.

"Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," kata Taufik.

Sejumlah wartawan di lokasi kemudian melontarkan pertanyaan-pertanyaan, termasuk alasan Taufik tega berbuat demikian kepada YTR hingga cacat.

"Saya minta maaf," jawabnya.

Wartawan kemudian mendesak Taufik soal apakah ada korban lain selain YTR.

Taufik hanya terdiam. Tak ada kata lain yang terucap dari mulut Taufik.

Dia kemudian digiring oleh polisi ke tahanan.

Motif Penganiayaan dan Penyekapan

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya mengungkap motif penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat kepada YTR. Ia menyebut korban dianiaya dan disekap karena pelaku merasa cemburu dan kesal.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar," kata Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).

Tindakan kekerasan tersebut, kata Rudi, dilakukan sejak Mei 2024. Taufik dan YTR diketahui berkenalan melalui aplikasi Tinder dan menjalin hubungan hingga tinggal bersama sejak itu.

"(Penganiayaan) ini dilakukan secara berulang-ulang dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Dilakukan karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban," kata Rudi.

Rudi juga mengungkapkan bahwa kondisi pekerjaan kerap dijadikan alasan pelaku menganiaya korban.

"Jadi pekerjaannya adalah seorang debt collector. Mungkin kalau mengalami kesulitan dalam melakukan pekerjaan, ya, salah satu kecekcokan pelampiasannya yang sepertinya korban itu yang dilakukan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dana JHT Kena Potong Pajak, Ini Tanggapan Purbaya
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo, Mahfud MD, Tiyo hingga Hasto Soroti Ketua BEM UBK Terima Uang Saat Demo | Parasot
• 22 menit lalukompas.tv
thumb
Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Gerindra: Selamat Sudah Sehat Kembali
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Tingkatkan Transparansi, Penjual Kini Bisa Pantau Biaya Promosi lewat Fitur Ini
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PP Presisi Bukukan Pendapatan Rp3,9 Triliun di 2025
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.