Perempuan berinisial YTR (29) yang merupakan korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) mengalami luka parah di bagian kepala hingga mengalami infeksi berat yang menyebabkan munculnya belatung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, saat konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).
"Kami melihat bahwa dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala dan di daerah kepala dan boleh dikatakan bahwa ini sangat-sangat infeksi hebat, boleh dikatakan belatung mungkin sudah ada," kata Rachim.
Rachim menuturkan pihaknya akan segera melakukan operasi pembersihan pada luka korban. Ia menyebutkan banyak ditemukan bakteri yang cukup berat.
"Kami segera melakukan operasi pembersihan luka ini. Dan kami temukan bakteri yang memang cukup berat," ujar Rachim.
Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan.
Di kesempatan yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan perbuatan Taufik itu tidak wajar dan sadis.
"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka ini termasuk yang tidak wajar, sadis, dan kekerasan yang kita kutuk bersama," kata Rudi.
Korban dianiaya dan disekap karena pelaku merasa cemburu dan kesal.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar," kata Rudi.
Tindakan kekerasan tersebut, kata Rudi dilakukan sejak Mei 2024. Taufik dan YTR diketahui berkenalan melalui aplikasi Tinder dan menjalin hubungan hingga tinggal bersama sejak itu.





