Kasus 3 Pengamen di Bekasi Bakar Pagar Rumah Warga Berakhir Restorative Justice

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus pembakaran pagar rumah yang dilakukan tiga pengamen di Kampung Kemang, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya tidak berlanjut ke meja hijau. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi nekat itu dipicu rasa tidak terima setelah para pengamen ditegur.

"Pelakunya sudah diamankan, dua orang. Motif sementara karena tidak terima ditegur. Mereka memang pengamen dan motifnya masih kami dalami," ujar Kusumo, Jumat (26/6).

Meski sempat diamankan, proses hukum tidak dilanjutkan setelah korban memilih jalur penyelesaian damai. Menurut Kapolres, keputusan tersebut diambil karena pemilik rumah telah memaafkan para pelaku.

"Dari pemilik rumah juga memaafkan, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice," katanya.

Sebelumnya, mediasi difasilitasi Polsek Pondok Gede pada Rabu (24/6) malam. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menyatakan kesepakatan damai dicapai setelah keluarga pelaku bertemu langsung dengan pihak korban.

"Semalam sudah dimediasi oleh Polsek. Orang tua para pelaku datang bertemu dengan keluarga korban dan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah berdamai," ujar Suparyono.

Ia menegaskan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab.

Dalam kesepakatan yang dibuat, pelaku tetap diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen, termasuk mengganti kerugian yang dialami korban.

"Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pelaku sesuai hasil kesepakatan," katanya.

Pemilik rumah, Aan Sarifudin, membenarkan bahwa keluarga pelaku telah datang menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ia mengaku menerima permintaan maaf tersebut demi mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

"Alhamdulillah perwakilan keluarga pelaku sudah datang bertemu dengan keluarga saya dan meminta maaf," ujar Aan.

Selain menyampaikan permohonan maaf, keluarga pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan pagar rumah akibat aksi pembakaran tersebut.

"Mereka siap bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi," kata Aan.

Dalam proses mediasi, korban juga mendapat penjelasan langsung mengenai alasan para pelaku melakukan aksi pembakaran. Dari keterangan yang diperoleh, tindakan tersebut dipicu emosi sesaat setelah para pengamen merasa tersinggung karena ditegur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Survei Litbang Kompas: Citra Polri Naik Jadi 71,5 Persen, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
• 7 jam laludisway.id
thumb
Hingga Mei 2026, DJP Kantongi Rp6,81 Triliun dari Pajak Sektor Digital
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video of Minister Purbaya Urging Public to Register for Grant Assistance is a Deepfake Hoax
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria di Mamuju Curi Emas 68 Gram Milik Tetangga, Dipakai Main Judol
• 12 jam laludetik.com
thumb
Tim Banteng Sulsel Siap Berlaga di Soekarno Cup di Surabaya, Usung Target Juara
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.