Malam puncak perayaan HUT ke-499 Jakarta sudah di depan mata. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan panduan selama acara berlangsung,
Panduan ini menginformasikan hal-hal yang boleh dilakukan dan daftar larangan saat acara malam puncak HUT ke-499 Jakarta pada Sabtu (27/6/2026). Mengutip dari unggahan akun Instagram @dkijakarta, simak poin-poin pentingnya berikut ini.
- Hal-hal yang boleh dilakukan:- Pastikan tubuh sehat dan tidak bergejala sakit
- Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman
- Menjaga kebersihan lokasi acara
- Membawa sendiri tas ramah lingkungan
- Datang naik transportasi publik
- Membuang sampah sembarangan
- Membawa air minum dalam kemasan sekali pakai
- Membawa senjata tajam, senjata api dan obat-obatan terlarang
- Membawa hewan peliharaan
- Melakukan vandalisme
- Menyerukan ujaran kebencian/yang berhubungan dengan politik/kampanye dan SARA
- Menerbangkan drone tanpa izin
- Bawa botol minum sendiri
- Bawa tas belanja sendiri. Hindari penggunaan tas sekali pakai
- Bawa sendiri alat makan yang dapat digunakan ulang
- Buang sampah sesuai jenisnya
Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan diskon tarif transportasi umum (transum) Rp1 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Promo ini berlaku selama dua hari di akhir pekan ini, pada Sabtu, 27 Juni dan Minggu, 28 Juni 2026.
Berikut daftar transum di Jakarta yang mendapat tarif Rp1 di tanggal 27 dan 28 Juni 2026.
- Transjakarta BRT
- Transjakarta Non-BRT
- Transjabodetabek
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juni 2026.
- Dapat dinikmati seluruh pengguna tanpa dibatasi kepemilikan KTP DKI Jakarta.
- Pembayaran dapat menggunakan kartu uang elektronik seperti e-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, Kartu JakLingko, Kartu Multi Trip (KMT), dan JakCard. Promo juga berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
- Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan gratis bagi masyarakat tertentu tetap menggunakan tarif Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.
(kny/zap)




