Kasus Sabu-Sabu Eks Kasat Narkoba Malaungi, Kejati NTB Pastikan Bongkar Aliran Uang di Sidang

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan siap membeberkan bukti aliran uang hasil peredaran 17 kilogram sabu-sabu dalam persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

"Soal itu (aliran uang 17 kilogram sabu-sabu), nanti kami buka di persidangan saja," kata Budi Muklish mewakili tim jaksa penuntut umum pada Kejati NTB di Mataram, Jumat.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Peran Eks Kasat Narkoba di Jaringan Ishak

Saat disinggung perihal asal-usul peredaran 17 kilogram tersebut, ia memilih untuk tidak membocorkan ke publik dan menyarankan agar informasi tersebut didapatkan saat persidangan.

Namun, saat kali pertama melakukan penelitian berkas para tersangka, Budi menyebut ada setoran uang hasil peredaran yang secara terstruktur, khususnya dari kalangan pejabat kepolisian.

BACA JUGA: Pencucian Uang, Mantan Kasat Narkoba Ini Dibawa ke Bareskrim Polri

"Jadi, bukan hanya Rp 2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu ada setoran Rp 150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," ucap Budi pada 28 April 2026.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan perihal persiapan persidangan kini tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Bima.

BACA JUGA: Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diboyong ke Bareskrim

"Memang waktu penahanannya beda-beda sesuai strategi penuntutan kami. Yang jelas, kami punya waktu 14 hari sejak tahap dua untuk dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat pekan depan," ucapnya.

Ia menerangkan, dalam perkara peredaran narkoba yang mengungkap peran Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota tersebut ada sembilan tersangka lain, termasuk menyeret nama Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

"Jadi, sudah ada 10 orang tersangka yang kami terima tahap dua-nya dari penyidik dengan dua di antaranya, Koko Erwin alias Erwin Iskandar yang berperan sebagai bandar narkoba pemberi uang bersama anak buahnya itu kami terima dari Mabes Polri," kata Budi.

Dalam kelengkapan berkas perkara, ia mengatakan seluruhnya dikenakan pasal pidana yang hampir serupa terkait peredaran dan pemufakatan jahat dalam kasus narkoba.

Hal tersebut sesuai penerapan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang Undang RI Nomor1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Khusus untuk Didik, mantan kapolres itu ada penambahan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Narkotika. Itu soal penerima hasil dari narkotika, makanya ada disertakan barang bukti uang Rp2,8 miliar itu," ujarnya.

Jaksa menerima pelaksanaan tahap dua 10 tersangka ini dalam lima gelombang. Pelaksanaan tahap dua berlangsung di kantor Kejari Bima.

Gelombang pertama, jaksa menerima tahap dua atas nama tersangka Anita alias Bunda, Irfan alias Carol, Yusril Isamahendra alias Ucok pada 26 Mei 2026.

Gelombang kedua, atas nama tersangka Malaungi bersama Herman alias Kevin pada 9 Juni 2026. Gelombang ketiga pada 18 Juni 2026 atas nama Didik Putra Kuncoro.

Selanjutnya, gelombang keempat dari Mabea Polri atas nama tersangka Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil yang berperan sebagai kurir perantara sabu 488 gram pada 24 Juni 2026. Terakhir atas nama Ais Setiawati dan Hamid alias Boy pada 25 Juni 2026.

"Ada satu lagi sebenarnya yang belum, masih DPO (daftar pencarian orang), atas nama Dae Awan," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ungkit 4 Kali Kalah Pilpres: Tapi Saya Nggak Ganggu Pemimpin Dapat Mandat
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Komisi I Tegas Minta Kematian Tiga Peserta SPPI Wajib Jadi Bahan Evaluasi
• 9 jam laludisway.id
thumb
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur, Resmikan Gerai Perdana di Trans Studio Mall Makassar
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Golkar Jember Minta Bansos Tak Hanya Karitatif
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Tulungagung Distorsi 2026 Tampilkan Power Metal hingga Marjinal
• 5 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.