JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat perjudian online atau daring berskala internasional yang depositnya mencapai Rp 13,9 triliun. Sebanyak 322 warga negara asing atau WNA ditangkap dan 287 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Saifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/6/2026). Adapun markas sindikat judi online itu berlokasi di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Nunung mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan banyak Warga Negara Asing (WNA) di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan dan penindakan secara langsung di lapangan, polisi berhasil menangkap 322 WNA. Setelah melalui serangkaian proses pendalaman, sebanyak 287 WNA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka WNA tersebut didominasi oleh warga negara Vietnam dengan jumlah 185 orang, disusul Tiongkok sebanyak 76 orang, Myanmar 15 orang, Thailand 6 orang, Laos 3 orang, dan Malaysia 2 orang. Sementara itu, puluhan WNA lainnya masih berstatus saksi dan sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan mereka.
Selain menetapkan ratusan warga negara asing sebagai tersangka, tim penyidik Bareskrim Polri juga menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti memfasilitasi operasional sindikat lintas negara ini. ”Selain itu, tim Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” katanya.
Keempat WNI tersebut memiliki peran berbeda-beda. Tersangka berinisial PT, misalnya, mengurus penyewaan ruang kantor, tersangka MAP bertindak sebagai pengelola operasional sekaligus admin keuangan. Tersangka lainnya, yakni DFA dan DA, berperan dalam menyediakan rekening perbankan, memfasilitasi penukaran aset kripto, hingga mengurus izin tinggal keimigrasian para pekerja asing.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, menyampaikan, sindikat tersebut beroperasi dengan sangat terorganisasi, mengelola lebih dari 145 situs judi online. Untuk menghindari deteksi dan pemblokiran dari otoritas di Indonesia, mereka mengoperasikan situs-situs tersebut secara bergantian serta menggunakan layanan server dan hosting yang sengaja ditempatkan di luar negeri.
Sebagai modus operandi untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya di dalam negeri, kelompok ini menyewa ruang kantor di gedung komersial dengan kedok beroperasi sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Sindikat juga gencar melakukan promosi melalui berbagai platform media sosial untuk menjerat para pemain.
Sindikat dikelola secara profesional layaknya sebuah perusahaan. Di dalam gedung operasional, mereka membagi anggotanya ke dalam sejumlah divisi seperti customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin pemasaran 27 orang, admin keuangan 22 orang, dan pendukung operasional 44 orang.
Selain itu, mereka memanfaatkan rekening pinjaman atau nominee serta menggunakan aset digital seperti USDT dan token kripto lainnya untuk keperluan transaksi. Seluruh skema keuangan dan operasional ini sengaja dirancang sedemikian rupa untuk menyamarkan jejak aktivitas ilegal mereka agar seolah-olah beroperasi sebagai sebuah perusahaan teknologi dan pemasaran digital yang sah.
Dari hasil penyelidikan dan analisis forensik digital oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terhadap barang bukti elektronik, penyidik menemukan sebuah dokumen Google Sheet milik tersangka yang mencatat aliran dana perjudian dengan total nilai deposit mencapai Rp 13,9 triliun. Sementara keuntungan bersihnya menembus Rp 1,69 triliun.
”Mereka (sindikat) beroperasi di Indonesia itu kurang lebih baru sekitar 2 bulan sebelum penangkapan,” ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian juga menyita ratusan barang bukti elektronik dan uang tunai bernilai mencapai Rp 8,7 miliar. Selain itu, disita pula 155 paspor milik para WNA. Adapun barang bukti elektronik yang disita sebagai alat operasional sindikat meliputi 594 unit telepon seluler (handphone), 382 unit laptop, 179 unit monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini beserta router, dan perangkat digital lainnya.
Polri memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para operator lapangan. Saat ini, penyidik Bareskrim tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aliran dana deposit triliunan rupiah tersebut.





