Cukai Rokok Sumbang Rp226T, RI Eksportir Tembakau Terbesar ke-6 Dunia

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi petani tembakau. (Dok.Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh dalam penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan produk tembakau. Selain menjadi salah satu penyumbang devisa, industri hasil tembakau (IHT) juga masih berperan besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.

Di tengah pembahasan regulasi tersebut, Kemenperin menilai kebijakan yang diterapkan perlu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan industri. Pasalnya, sektor hasil tembakau memiliki rantai usaha yang panjang mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar ekspor yang menopang aktivitas ekonomi nasional.

Baca: Wacana Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Bandingkan dengan Pengeluaran Rokok

"Posisi Indonesia saat ini merupakan eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia. Jadi produk hasil tembakau kita tidak hanya dikonsumsi di dalam negeri, tetapi juga menjadi salah satu produk yang menghasilkan devisa," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria dalam diskusi Industri Hasil Tembakau, Jumat (26/6/2026).


Kemenperin mencatat saat ini terdapat sekitar 1.700 industri hasil tembakau di Indonesia dan sekitar 87% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Sektor ini juga menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung, menjadi pasar bagi lebih dari 500 ribu petani tembakau, sekaligus mampu memenuhi seluruh kebutuhan cengkeh industri dari produksi dalam negeri.

Baca: Dokter Ungkap Anak Muda Mulai Kena Penyakit Jantung, Begini Alasannya

"Ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Ada negara yang punya industrinya tetapi tidak punya lahan tembakau, ada yang punya lahannya tetapi tidak punya industrinya. Indonesia memiliki semuanya, dari hulu sampai hilir," ujar Merri.

Selain berkontribusi terhadap ekspor, Kemenperin mengingatkan industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Karena itu, kementerian berharap setiap kebijakan baru juga memperhitungkan implikasinya terhadap target cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tahun ini cukai hasil tembakau ditargetkan Rp226 triliun. Apakah target itu bisa dicapai atau tidak, tergantung kebijakan yang diambil. Apakah kebijakan kita memberikan ruang gerak bagi industri untuk berkembang atau justru semakin menekan industri, ujarnya.

Merrijantij menambahkan industri hasil tembakau pada dasarnya berproduksi untuk memenuhi permintaan pasar. Menurutnya, selama permintaan masih tinggi, keberadaan industri nasional perlu dijaga agar pasar domestik tidak semakin diisi oleh produk impor sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Kalau demand-nya tidak ada, industri ini pasti dengan sendirinya tutup. Selama permintaan masih tinggi, lebih baik kebutuhan itu dipenuhi oleh industri dalam negeri daripada disuplai produk impor," tutup Merri.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Industri Rokok 2026 Dihantam Tekanan Daya Beli & Rokok Ilegal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puncak HUT ke-499 Jakarta Digelar di Bundaran HI Sabtu Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Kenali 20 Istilah Sepak Bola yang Sering Digunakan
• 15 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Penjelasan Marinir soal Penanganan Medis Peserta Latsarmil KDMP dan KNMP
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Bongkar Strategi Pemerintahan, Profesor dan Ilmuwan Kini Duduki Posisi Penentu Negara
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Harry Kane Minta Publik Tak Panik, Inggris Tetap Aman Meski Gagal Kalahkan Ghana
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.