JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dengan korban perempuan YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyampaikan hal itu saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang, seperti dikutip Antara.
Meski demikian, ia menyampaikan, pihaknya telah mengerahkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus itu.
Menurut dia, Komnas Perempuan juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut, untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta.
Baca Juga: Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Sebut Taufik Hidayat Residivis
Pihaknya pun mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.
Berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT), ada sejumlah syarat untuk sebuah perbuatan dikategorikan sebagai penyiksaan.
Salah satunya, adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.
Sondang berpendapat, dalam kasus YTR terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- komnas perempuan
- penganiayaan
- taufik hidayat
- penyiksaan
- Konvensi Anti-Penyiksaan
- penyekapan perempuan





