JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memantau kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang dirawat di RS Polri.
Diketahui, penahanannya Gus Yaqut dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
BACA JUGA:Rasakan Sensasi SPRITE Nipis Mint, Perpaduan Rasa Lemon-Lime dan Sensasi Mint yang Gokil
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ di RS Kramat Jati Polri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kepada wartawan, Jumat, 2026.
KPK berharap tim medis dapat memberikan penanganan terbaik sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan baik dan tersangka dapat kembali mengikuti proses hukum.
"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," harapnya.
BACA JUGA:Bidik Peluang Beasiswa LPDP Jakarta untuk 75 Siswa, Kuliah di Luar Negeri Gratis Jenjang S2 dan S3
Meski demikian, Ia menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.
"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif. Agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
BACA JUGA:Red Bull Next Generation Hadir, Buka Jalan Atlet Muda Indonesia Menuju Panggung Dunia
Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, ditetapkanya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.
- 1
- 2
- »





