Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan, pemerintah telah merumuskan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.
"Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan dan mungkin pada saatnya nanti ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru," kata Dudy dalam media briefing di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.
Dia mengatakan, Kemenhub telah menyelesaikan perumusan besaran tarif batas atas baru, yang kini hanya menunggu momentum tepat untuk mulai diberlakukan kepada seluruh maskapai penerbangan.
- unsplash.com
Namun perihal rincian detil terkait besaran TBA terbaru itu, Menhub belum menjelaskannya lebih jauh.
"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," ujar Dudy.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa penyusunan kebijakan itu dilakukan melalui peninjauan kembali komponen pembentuk tarif, yang sebelumnya digunakan saat penetapan tarif batas atas terakhir pada 2019.
Evaluasi dilakukan terhadap berbagai komponen biaya operasional penerbangan agar besaran tarif baru lebih mencerminkan kondisi industri dan perkembangan biaya transportasi udara saat ini. Pemerintah menilai, perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Selain mempertimbangkan harga avtur, pemerintah juga mencermati perkembangan kondisi geopolitik global yang berpengaruh terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dunia. Kemenhub diakui Dudy juga melihat tren harga avtur dunia mulai mengalami penurunan, sehingga peluang penerapan tarif batas atas baru semakin terbuka apabila stabilitas terus terjaga.
Pemerintah berharap, kebijakan tarif batas atas terbaru nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat memperoleh layanan terjangkau, dan keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional.
"Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun, dan apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru," ujarnya.
Diketahui, saat ini ketentuan soal TBA tiket pesawat masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.





