Pria berinisial AN (34) ditangkap karena mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Aksi pencabulan tukang fotokopi tersebut berakhir setelah diringkus polisi.
AN ditangkap dan diperiksa intensif penyidik Satres Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor. AN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Orangnya sudah diamankan," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6/2026).
Polisi juga memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut. Kasus pencabulan itu dilakukan lebih dari sekali.
"Iya ini kita lagi proses, lagi kita periksa saksi-saksi," jelasnya.
AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.
Terungkapnya Kasus PencabulanPendamping korban, Entin Martini, menceritakan terungkapnya kasus tersebut saat orang tua (ortu) korban mengetahui chat yang dikirim tersangka AN. Pelaku bertanya kepada korban karena sudah jarang datang ke tempatnya bekerja.
"Jadi gini, si korban ini kan bermain tuh ke tempat usahanya si pelaku, tapi selang dua minggu ini tidak ada main ke situ, hingga akhirnya pelaku ini nge-chat korban, yang nerima orang tuanya," kata Entin.
"Dan menanyakan kenapa nggak main lagi ke tempat si Om, dia manggilnya Om gitu. Di situ dia langsung mengirimkan video-video itu. Dan dilihat sama orang tuanya, orang tuanya kaget," tambah dia.
(jbr/maa)





