Lima Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Judol, Ini Perannya

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sistem elektronik aplikasi HOT51. Kelima perusahaan tersebut yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan sindikat tersebut diduga memanfaatkan berbagai saluran perbankan untuk menyamarkan transaksi dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.

Advertisement

BACA JUGA: Korea Selatan Desak Aturan Transfer Kripto Diperketat, Transaksi Kecil Harus Diawasi

"Sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa Virtual Account Bank BNI yang dikelola oleh Payment Gateway PT PDN, Virtual Account Bank BRI dari PT HSR, serta Rekening Perusahaan yaitu rekening BCA atas nama PT KAJP," kata Iman dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).

Untuk mengusut kasus ini, penyidik mengembangkan penyelidikan dengan pendekatan penyidikan terhadap korporasi. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi keuangan, mengidentifikasi struktur kepemilikan manfaat (beneficial owner), serta memverifikasi keterkaitan sejumlah entitas yang diduga terlibat.

"Melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina," kata Iman.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diduga merekrut sekaligus membiayai warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang, termasuk untuk membuka rekening bank yang menjadi penampung dana hasil deposit perjudian.

Penyidik juga menemukan sindikat tersebut mengelola perputaran dana gelap dengan total nilai mencapai Rp 559,8 miliar melalui sejumlah perusahaan mitra yang berperan sebagai payment gateway.

Rinciannya sebagai berikut:

1. PT IDI sebesar Rp 167.820.867.647

2. PT MDS sebesar Rp 68.205.620.001

3. PT CDS sebesar Rp 26.359.400.480

Penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account. Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 14,9 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 barang bukti elektronik.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aldi Taher Buka Lowongan Kerja, Jumlah Pelamar Mencapai Puluhan Ribu
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sinopsis SEBENING CINTA SCTV Episode 6, Hari Ini Junat 26 Juni 2026: Bening Nyaris Terjatuh dari Atap Gedung, Bimo Cemburu pada Perasaan Banyu
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menbud ungkap andil kampus lestarikan budaya lewat pengetahuan kreatif
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Pemkot Pontianak manfaatkan eco enzyme pulihkan kualitas perairan kota
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.