Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sistem elektronik aplikasi HOT51. Kelima perusahaan tersebut yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan sindikat tersebut diduga memanfaatkan berbagai saluran perbankan untuk menyamarkan transaksi dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.
Advertisement
"Sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa Virtual Account Bank BNI yang dikelola oleh Payment Gateway PT PDN, Virtual Account Bank BRI dari PT HSR, serta Rekening Perusahaan yaitu rekening BCA atas nama PT KAJP," kata Iman dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).
Untuk mengusut kasus ini, penyidik mengembangkan penyelidikan dengan pendekatan penyidikan terhadap korporasi. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi keuangan, mengidentifikasi struktur kepemilikan manfaat (beneficial owner), serta memverifikasi keterkaitan sejumlah entitas yang diduga terlibat.
"Melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina," kata Iman.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diduga merekrut sekaligus membiayai warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang, termasuk untuk membuka rekening bank yang menjadi penampung dana hasil deposit perjudian.
Penyidik juga menemukan sindikat tersebut mengelola perputaran dana gelap dengan total nilai mencapai Rp 559,8 miliar melalui sejumlah perusahaan mitra yang berperan sebagai payment gateway.
Rinciannya sebagai berikut:
1. PT IDI sebesar Rp 167.820.867.647
2. PT MDS sebesar Rp 68.205.620.001
3. PT CDS sebesar Rp 26.359.400.480
Penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account. Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 14,9 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 barang bukti elektronik.




