Pemprov Sumut tutup tambang galian C ilegal 13 titik di Deli Serdang

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Medan (ANTARA) - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menutup aktivitas tambang galian C ilegal tanpa sebanyak 13 titik di dua kabupaten se-Sumut, yakni Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

"Hari ini ada kegiatan tim terpadu untuk penertiban, dan pengawasan perusahaan tambang total 13 titik," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat.

Adapun ke 13 titik itu di antaranya sebanyak 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan dua titik di Kabupaten Serdang Bedagai oleh tim terpadu Pemprov Sumut.

Ia menjelaskan tim terpadu terdiri atas Dinas Perindag ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait lainnya.

"Seluruh pengelola tambang galian C jenis pasir di sepanjang aliran Sungai Ular, baik di Deli Serdang maupun Serdang Bedagai diminta menghentikan kegiatan operasional. Segera urus izin, apabila ingin menjalankan usaha secara legal," kata Dedi.

Baca juga: Polda tahan 17 orang diduga menambang emas ilegal di Mandailing Natal

Menurut Dedi, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menata aktivitas tambang agar sesuai dengan ketentuan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.

Selain melakukan penertiban, Pemprov Sumut juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan," kata Dedi.

Baca juga: Menteri LH: Gugatan ke 6 perusahaan terkait bencana Sumut masih jalan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung mengatakan hasil peninjauan menunjukkan sebagian besar lokasi tambang di Kecamatan Galang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

Menurut dia, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kondisinya cukup memprihatinkan dan belum memenuhi syarat memperoleh persetujuan lingkungan. Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dokumen lingkungan," ujar Heri.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Makassar dan PMM Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi Ojol
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 26 Juni 2026, Buruan Datang!
• 20 jam laludisway.id
thumb
FULL! Prabowo Dorong Ekonomi Tetap Tumbuh, Menkeu Ungkap Strategi Panda Bond
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Mulai 1 Juli, Keberangkatan Jemaah Umrah Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa 6,8 Magnitudo Guncang Sangihe, Terasa Hingga Gorontalo
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.