BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, membantah memutasi pegawai yang mengaku dilecehkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pengakuan salah seorang pelapor yang menyebut dirinya dipindahkan dari kantor pusat ke Satpol PP Kecamatan Jatisampurna menjelang pelaporan dugaan pelecehan.
Ia menegaskan, perpindahan tersebut merupakan penugasan internal yang lazim dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
Baca juga: Kasatpol PP Kota Bekasi Minta Dugaan Pelecehan Dibuktikan, Klaim Tak Ada Chat yang Ditampilkan
"Itu bukan mutasi, melainkan penugasan. Mutasi berarti pindah OPD (proses mutasi atau perpindahan tugas), sedangkan yang bersangkutan hanya saya tugaskan dari pengamanan aset ke Satpol PP Kecamatan Jatisampurna," ujar Nesan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, sebagai anggota Satpol PP, setiap personel dapat ditempatkan di berbagai lokasi sesuai kebutuhan operasional instansi.
Menurut Nesan, meski ditugaskan di Kecamatan Jatisampurna, pegawai tersebut tetap dapat sewaktu-waktu diperbantukan di lokasi lain.
"Dia juga bisa ditugaskan mengamankan aset di Pasar Baru, Plaza Chandrabhaga, Hutan Kota, Jalan Hasibuan, Kali Malang, Danau Duta, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi," katanya.
Nesan mengatakan, kebutuhan personel Satpol PP cukup dinamis karena mencakup berbagai tugas, mulai dari pengamanan aset daerah, penertiban pedagang kaki lima (PKL), hingga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
"Karena itu, anggota harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan," ujarnya.
Selain membantah memutasi pegawainya, Nesan juga menegaskan bahwa seluruh komunikasi yang selama ini dilakukan dengan bawahannya berkaitan dengan urusan kedinasan.
Ia membantah tuduhan bahwa komunikasi tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap bawahannya.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan 4 Kampung Narkoba di Jakarta Sulit Diberantas
"Demi Allah Rasulullah, saya sama sekali tidak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan," kata Nesan.
Nesan mengatakan, salah satu alasan dirinya beberapa kali menelepon bawahannya adalah untuk memastikan kehadiran pegawai yang terlambat masuk kerja.
Ia mencontohkan seorang pegawai yang bertugas sebagai petugas front office seharusnya mulai bekerja pukul 07.30 WIB.
Namun, berdasarkan pemeriksaan internal, pegawai tersebut beberapa kali baru datang sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.





