jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merumuskan formula Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbaru dan segera memberlakukannya begitu harga bahan bakar avtur serta kondisi geopolitik global kembali stabil.
Langkah perumusan ulang regulasi tarif ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap fluktuasi harga komponen penerbangan yang sangat dipengaruhi oleh situasi global.
BACA JUGA: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat juga Berpotensi Rugikan Konsumen
Menhub menegaskan bahwa draf kebijakan tersebut saat ini sudah matang dan tinggal menunggu momentum ekonomi yang tepat untuk diimplementasikan.
"Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan dan mungkin pada saatnya nanti ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
Dia menyampaikan penerapan TBA terbaru tersebut masih menunggu kondisi harga avtur dunia kembali stabil, sehingga kebijakan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri penerbangan nasional.
Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan perumusan besaran tarif batas atas baru yang kini hanya menunggu momentum tepat untuk mulai diberlakukan kepada seluruh maskapai penerbangan.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Sampai 16 Persen, Mulai Kapan?
Meski begitu, Menhub tidak menjelaskan lebih rinci mengenai besaran tarif tersebut.
"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," beber Dudy.
Namun, dia menegaskan penyusunan kebijakan tersebut dilakukan melalui peninjauan kembali komponen pembentuk tarif yang sebelumnya digunakan saat penetapan tarif batas atas terakhir pada 2019.
Evaluasi dilakukan terhadap berbagai komponen biaya operasional penerbangan agar besaran tarif baru lebih mencerminkan kondisi industri dan perkembangan biaya transportasi udara saat ini.
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Selain mempertimbangkan harga avtur, pemerintah juga mencermati perkembangan kondisi geopolitik global yang berpengaruh terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dunia.
Kementerian Perhubungan melihat tren harga avtur dunia mulai mengalami penurunan sehingga peluang penerapan tarif batas atas baru semakin terbuka apabila stabilitas terus terjaga.
Pemerintah berharap kebijakan tarif batas atas terbaru nantinya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat memperoleh layanan terjangkau dan keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional.
"Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun, dan apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru," imbuh Menhub.
Adapun ketentuan TBA tiket pesawat saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




