Bisnis.com, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih menawarkan diskon tiket kapal feri penyeberangan hingga 5 Juli 2026 dengan total target 1,2 juta penumpang.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati tarif penyeberangan yang lebih ekonomis seiring dengan program stimulus diskon tarif penyeberangan.
"ASDP mencatat sebanyak 418.600 pengguna jasa telah memanfaatkan program tersebut atau mencapai 34,69% dari target 1,2 juta penerima manfaat," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/6/2026).
Dia menuturkan hingga 25 Juni 2026, realisasi penyerapan subsidi tercatat mencapai sekitar Rp7 miliar dari total alokasi anggaran sebesar Rp26 miliar. Artinya, kesempatan untuk memperoleh manfaat program ini masih terbuka lebar karena kuota masih tersedia.
Melalui program ini, lanjutnya, pengguna jasa memperoleh diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang secara rata-rata setara dengan potongan sekitar 21,9% dari total tarif tiket penyeberangan.
Program berlaku untuk perjalanan dengan jadwal keberangkatan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026, sedangkan pemesanan tiket telah dibuka sejak 6 Juni 2026.
Heru memerinci stimulus tarif diterapkan di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan strategis nasional, yakni Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Poto Tano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.
Program ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA, sehingga dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan antarpulau.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menjelaskan bahwa sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, Merak–Bakauheni menerapkan program diskon pada layanan Reguler maupun Express.
Pada layanan Reguler, tarif penumpang pejalan kaki menjadi sekitar Rp18.100, kendaraan Golongan II sebesar Rp46.400, dan kendaraan Golongan IVA sebesar Rp431.200. Sementara pada layanan Express, tarif penumpang menjadi sekitar Rp44.000, kendaraan Golongan II sebesar Rp83.616, dan kendaraan Golongan IVA sebesar Rp550.937.





