Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 3.890 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 5.196 orang sebagai tersangka serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 17,45 ton.
"Hasil pengungkapan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba periode Januari sampai dengan Juni tahun 2026. Jumlah perkara yang diungkap sebanyak 3.890 laporan polisi," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).
Advertisement
"Jumlah tersangka sebanyak 5.196 orang, di mana 19 tersangka berperan sebagai produsen, kemudian 1.914 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna," sambungnya.
Ahmad David mengatakan, terhadap para pengguna narkoba, penyidik menerapkan mekanisme restorative justice berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti narkotika seberat 17,45 ton yang berasal dari sejumlah kasus. Barang bukti itu turut diperlihatkan dalam konferensi pers pada Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, Ahmad David menjelaskan sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setelah kejaksaan menetapkan status barang bukti, pemusnahan wajib dilaksanakan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang selama tujuh hari.




